Pelopor.id – Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) di area pemakaman di Mojokerto, NWR diketahui adalah seorang mahasiswi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan. Tersangka dan korban, diketahui menjalani hubungan asmara setelah berkenalan pada Oktober 2019.
Baca juga :
- Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Jelang Libur Nataru
- Polri Pastikan Tak Ada Kendaraan yang Diputar Balik Saat Libur Nataru
“Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi),” bunyi keterangan di akun Instagram Divisi Humas Polri dikutip Minggu, (5/12/2021)
Perbuatan RB, telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.[]












