Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli

- Editor

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Ruko Marinatama Mangga Dua berpose bersama kuasa hukum, Subali, SH di depan PTUN Jakarta. (Foto: QA)

Perwakilan Ruko Marinatama Mangga Dua berpose bersama kuasa hukum, Subali, SH di depan PTUN Jakarta. (Foto: QA)

Jakarta – Sidang perselisihan antara warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan pihak pengelola, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu, 12 November 2025. Sidang perkara dengan Nomor 236/G/2025/PTUN.JKT berlangsung secara singkat dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Sidang kemudian mengagendakan untuk digelar kembali seminggu ke depan dengan akan menghadirkan saksi ahli hukum yang kompeten.

Dalam keterangannya kuasa hukum penggugat, Subali, SH mengungkapkan bahwa permasalahan utama terletak pada prosedur terbitnya HPL yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.

“Dalam perkara ini wajib hukumnya menghadirkan saksi ahli. Di situ ada satu Undang-Undang yang harus dijelaskan oleh ahlinya, dalam hal ini ahli konversi tanah. Sebelumnya kami sudah bersurat kepada Dekan Fakultas Hukum UI, intinya sudah ada calon saksi ahli untuk bisa diminta keterangannya.”

Pada kesempatan tersebut, Subali, SH juga menjelaskan tentang surat permohonan mediasi kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

“Sepanjang yang saya pahami ya, hukum tingkat tertinggi adalah perdamaian. Yang tak kalah penting’ di sini terjadinya ketidaksepahaman antara pihak pengelola dengan warga. Kami tetap berusaha keras supaya negara hadir dalam konteks untuk menjembatani supaya terjadinya kondusif antara warga penghuni Marinatama dengan pengelola.”

Subali SH juga optimis bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan pihak pemohon dalam ini 42 warga Ruko Marinatama yang mengajukan gugatan.

“Secara logika hukum tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan bisnis seharusnya dikonversi menjadi HPL sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 1965. Kami berharap Majelis Hukum bisa memutuskan dengan seadil-adilnya” tutup Subali, SH.

Seperti diketahui, perselisihan antara warga Ruko Marinatama dengan pihak pengelola telah terjadi selama bertahun-tahun. Yang terbaru adalah pihak pengelola yang merupakan koperasi instansi, memberikan surat perintah pengosongan lahan untuk 42 warga yang menggugat yang jatuh tempo pada 31 Desember 2025. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan
Sidang perselisihan antara warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan pihak pengelola, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru