Jakarta – Sidang perselisihan antara warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan pihak pengelola, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu, 12 November 2025. Sidang perkara dengan Nomor 236/G/2025/PTUN.JKT berlangsung secara singkat dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
Sidang kemudian mengagendakan untuk digelar kembali seminggu ke depan dengan akan menghadirkan saksi ahli hukum yang kompeten.
Dalam keterangannya kuasa hukum penggugat, Subali, SH mengungkapkan bahwa permasalahan utama terletak pada prosedur terbitnya HPL yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.
“Dalam perkara ini wajib hukumnya menghadirkan saksi ahli. Di situ ada satu Undang-Undang yang harus dijelaskan oleh ahlinya, dalam hal ini ahli konversi tanah. Sebelumnya kami sudah bersurat kepada Dekan Fakultas Hukum UI, intinya sudah ada calon saksi ahli untuk bisa diminta keterangannya.”
Pada kesempatan tersebut, Subali, SH juga menjelaskan tentang surat permohonan mediasi kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
“Sepanjang yang saya pahami ya, hukum tingkat tertinggi adalah perdamaian. Yang tak kalah penting’ di sini terjadinya ketidaksepahaman antara pihak pengelola dengan warga. Kami tetap berusaha keras supaya negara hadir dalam konteks untuk menjembatani supaya terjadinya kondusif antara warga penghuni Marinatama dengan pengelola.”
Subali SH juga optimis bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan pihak pemohon dalam ini 42 warga Ruko Marinatama yang mengajukan gugatan.
“Secara logika hukum tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan bisnis seharusnya dikonversi menjadi HPL sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 1965. Kami berharap Majelis Hukum bisa memutuskan dengan seadil-adilnya” tutup Subali, SH.
Seperti diketahui, perselisihan antara warga Ruko Marinatama dengan pihak pengelola telah terjadi selama bertahun-tahun. Yang terbaru adalah pihak pengelola yang merupakan koperasi instansi, memberikan surat perintah pengosongan lahan untuk 42 warga yang menggugat yang jatuh tempo pada 31 Desember 2025. []












