Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli

- Editor

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Ruko Marinatama Mangga Dua berpose bersama kuasa hukum, Subali, SH di depan PTUN Jakarta. (Foto: QA)

Perwakilan Ruko Marinatama Mangga Dua berpose bersama kuasa hukum, Subali, SH di depan PTUN Jakarta. (Foto: QA)

Jakarta – Sidang perselisihan antara warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan pihak pengelola, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu, 12 November 2025. Sidang perkara dengan Nomor 236/G/2025/PTUN.JKT berlangsung secara singkat dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Sidang kemudian mengagendakan untuk digelar kembali seminggu ke depan dengan akan menghadirkan saksi ahli hukum yang kompeten.

Dalam keterangannya kuasa hukum penggugat, Subali, SH mengungkapkan bahwa permasalahan utama terletak pada prosedur terbitnya HPL yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.

“Dalam perkara ini wajib hukumnya menghadirkan saksi ahli. Di situ ada satu Undang-Undang yang harus dijelaskan oleh ahlinya, dalam hal ini ahli konversi tanah. Sebelumnya kami sudah bersurat kepada Dekan Fakultas Hukum UI, intinya sudah ada calon saksi ahli untuk bisa diminta keterangannya.”

Pada kesempatan tersebut, Subali, SH juga menjelaskan tentang surat permohonan mediasi kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

“Sepanjang yang saya pahami ya, hukum tingkat tertinggi adalah perdamaian. Yang tak kalah penting’ di sini terjadinya ketidaksepahaman antara pihak pengelola dengan warga. Kami tetap berusaha keras supaya negara hadir dalam konteks untuk menjembatani supaya terjadinya kondusif antara warga penghuni Marinatama dengan pengelola.”

Subali SH juga optimis bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan pihak pemohon dalam ini 42 warga Ruko Marinatama yang mengajukan gugatan.

“Secara logika hukum tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan bisnis seharusnya dikonversi menjadi HPL sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 1965. Kami berharap Majelis Hukum bisa memutuskan dengan seadil-adilnya” tutup Subali, SH.

Seperti diketahui, perselisihan antara warga Ruko Marinatama dengan pihak pengelola telah terjadi selama bertahun-tahun. Yang terbaru adalah pihak pengelola yang merupakan koperasi instansi, memberikan surat perintah pengosongan lahan untuk 42 warga yang menggugat yang jatuh tempo pada 31 Desember 2025. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   KPK Belum Setop Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan
Sidang perselisihan antara warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan pihak pengelola, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Visiting Jakarta Dukung Remember Fest 2026 Promosikan Pariwisata Kreatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:05 WIB

Duo Antonia Resmi Rilis Mini Album Suara Hati

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIB

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

Jakarta Indiesphere 2026: Melting Pot Kreativitas Indie Ibu Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Berita Terbaru

Tim sepakbola Aston Villa bakal bertanding melawan Indonesia Allstar pada Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Nasional

Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:59 WIB

Grup musik, Duo Antonia. (Foto: Istimewa)

Musik

Duo Antonia Resmi Rilis Mini Album Suara Hati

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:05 WIB