Jakarta – Sidang lanjutan perselisihan antara warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara dengan pihak tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali digelar pada Rabu (19/11) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.
Sidang dengan nomor 236/G/2025/PTUNJKT kembali mengagendakan untuk segera menghadirkan saksi ahli yang akan memberikan keterangan mengenai kasus yang bergulir. Agenda sidang kali ini hanya melengkapi berkas perkara dari pihak dan penyerahan CV saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui sidang yang sudah memasuki tahap keenam tersebut, melibatkan penggugat dalam hal ini 42 warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan RI selaku Tergugat II Intervensi.
Ketika dimintai keterangan seusai sidang, dari BPN tampak enggan untuk memberikan keterangan mengenai jalannya persidangan.
Sementara dari pihak penggugat yang diwakili oleh Subali S.H mengungkapkan bahwa ada dua isu yang paling prinsip.
“Isu pertama adalah isu yang sudah berproses hukum. dibedakan Ini yang enggak kalah penting adalah isu tentang desas-desus bahwa tanggal 31 Desember itu karena sudah selama 25 tahun yang dianggap menurut versi dari info itu dianggap sudah selesai. Itu desas-desusnya katanya mau dikosongkan lah,” kata dia.
“Di sini saya sebagai kuasa hukum sejak awal mengatakan bahwa pengosongan tanpa adanya eksklusi dari pengadilan adalah adalah kesewenang-wenangan. Namun demikian saya tetap berkewajiban untuk mengantisipasi. Paling tidak kami dari warga sudah melakukan yang namanya surat perlindungan jaminan kepastian hukum. Setidak-tidaknya dari Kemenhan atau Kepala Angkatan Laut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Subali S.H juga berkeyakinan dari para pihak akan mentaati aturan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum terlepas pendapatan buat orang lain gimana Jadi kalau negara kita tuh masih negara hukum sudah barang tentu enggak mungkin akan terjadi suatu main hakim sendiri. Saya yakin pada hakekatnya masih banyak orang-orang TNI yang baik,” ujarnya.
Mengenai perkembangan surat permohonan mediasi yang ditujukan kepada Kemenhan, Subali, S.H menjelaskan bahwa hingga saat ini, sudah ditemukan dua surat dari warga.
“Hasil saya ketemu di Kementerian Pertahanan, ada dua surat dari warga. Yang pertama adalah surat mengenai perlindungan jaminan kepaksaan hukum. Sudah teregistrasi di Nomor UM/1085/ 2025,” kata Subali.
“Surat tersebut belum ke meja ke Pak Menhan, baru ke Biro Hukum. Selanjutnya surat yang kedua yang dikirim kuasa hukumnya melalui kuasa hukum Pak Menhan, belum teregistrasi di Biro Hukum Kementerian Pertahanan,” tuturnya. []












