Pelopor.id | Polda Metro Jaya terus mempersiapkan rencana pengamanan dan pembatasan mobilitas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya adalah aparat di tingkat polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya diminta untuk meningkatkan patroli dan operasi di malam hari mencegah gangguan Kamtibmas.
“Kami siagakan 300 perlengkapan ada K-9 di belakang, jadi kalau ada tawuran ada K-9 di belakang yang bisa menghalau. Kemudian ada mobil komando yang dilengkapi oleh peralatan teknologi kepolisian seperti tes kit narkoba, tes alkohol, alat untuk mengetahui identitas orang yang diamankan disitu. Mudah-mudahan jadi lebih bagus,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Kapolda juga meminta kepada seluruh jajarannya agar mengedepankan aspek pencegahan dibandingkan penindakan. Kemampuan persuasif petugas diperlukan dalam hal pencegahan, karena Polda Metro Jaya ingin mengembalikan patroli yang humanis, dialogis dan persuasif di tiap kegiatannya.
“Jadi, pencegahan yang kami utamakan bukan penindakan. Buka berarti juga nunggu ada tawuran baru dia datang, bagaimana caranya kalau daerah itu sering tawuran, patroli ke sana, sambang, bicara, tatap muka ketemu sama tokoh. Kalau di situ ada kampung narkoba dia datang patroli, dia lihat rumah yang sering dipakai untuk transaksi narkoba. Lama-lama pasti akan bubar,” jelas Kapolda Fadil.
Baca juga: Libur Nataru, Polri: Masyarakat yang Terpaksa Mudik Wajib Lapor dan Miliki SIKM
Strategi lain yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam mengamankan libur Nataru adalah berkolaborasi dengan Kodam Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat dan Kodam Siliwangi.
Mereka telah melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Rapat hari ini membahas mengenai pengamanan Natal dan Tahun Baru. Kita menyepakati melaksanakan Instruksi Pemerintah sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 terkait penerapan PPKM Level 3,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan juga mengatakan, penerapan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Jakarta. “Penerapan PPKM Level 3 sesuai tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah. Sasarannya nanti adalah tempat ibadah, pusat perbelanjaan, pusat keramaian, dan obyek wisata, sehingga masyarakat diharapkan mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan Covid-19 gelombang ketiga,” ucapnya.
Pelaksanaan PPKM Level 3 ini sangat penting untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi selama libur panjang, berkaca pada lonjakan kasus Juli lalu. []