Jakarta – Kasus perselisihan antara warga Ruko Marinatama, Mangga Dua, Jakarta Utara dengan pihak pengelola, masih terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Persidangan mendatang yang akan mulai mendengarkan pendapat saksi ahli yang akan dihadirkan.
Pihak penggugat dalam hal ini 42 warga Ruko Marinatama Mangga Dua, telah mengajukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara yang telah mengeluarkan Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 atas nama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di tahun 2001. Padahal sebelumnya pihak warga telah melakukan Pengikatan Jual Beli (PPJB) di tahun 1997 dan menginginkan dikeluarkannya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dijanjikan.
Seperti diketahui, pihak penggugat sebenarnya telah mengajukan untuk mediasi dengan pihak Kementrian Pertahanan (Kemenhan) sebagai pemilik lahan saat ini, dengan pihak koperasi institusi sebagai pengelola. Namun sampai saat ini hal tersebut belum mendapatkan respon.
Salah seorang warga yang telah lama menempati lahan tersebut mengungkapkan tentang kronologi masalah yang terjadi selama ini, “Asal mulanya kebetulan saya orang pertama yang beli di tahun 1997 Karena pada saat itu belum ada sertifikat maka pembelian melalui perjanjian jual beli dengan janji akan menerbitkan sertifikat 1 tahun kemudian. Apabila sertifikat tidak keluar, maka akan berubah menjadi jual beli, akan dibuat belinya janjinya Nah kita percaya, Kenapa percaya ? Akan menerima hak guna bangunan karena satu adanya keterangan dari institusi di tahun 97, bahwa status tanahnya adalah HGB ditambah lagi izin dari Gubernur mengatakan ini tanah adalah harus diurus SHGB-nya oleh institusi berdasarkan izin pengguna ya dan ditambah lagi dari Developernya menunjukkan bahwa itu Sertifikatnya HGB yang diterangi dari institusi tersebut.” ungkap seorang warga senior sebut saja T.
Sayangnya kemudian justru muncul SHP Nomor 477 di tahun 2001 yang di kemudian hari menjadi masalah.
“Setahun kemudian, ternyata SHGB belum terbit lagi tapi masih dijanjikan sedang diproses. Tahun kedua belum juga keluar kita tanyakan lagi bagaimana ini status HGB-nya. Dijanjikan lah akan dibagikan setelah 3 bulan. Tiba-tiba mereka mengatakan bahwa HGB tidak terbit tapi mengganti menjadi sewa menyewa selama 25 tahun dimulai tahun 2000 sampai tahun 2025. Kita dijanjikan 25 tahun dan akan dikasih Sertifikat Hak Guna Pakai dari pihak Koperasi Institusi.Ternyata itu bukan produk dari BPN BPN tidak tahu ” jelas T lagi.
Seiring berjalannya waktu sampai tahun 2025 pada bulan Oktober, mulai muncul sosialisasi untuk memperpanjang sewa yang jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kesewangan pihak pengelola kemudian menambah keresahan warga.
“Untuk memperpanjang pada saat itu saya baru tahu bahwa triggernya dia bisa membuat perjanjian sewa menyewa karena adanya Sertifikat Hak Pakai atas nama nomor 477 tersebut. Aneh kenapa BPN masih bisa menerbitkan. Harusnya kalau bangunan ruko tidak boleh menggunakan Hak Pakai atas nama Kemenhan sesuai juga dengan SK Gubernur bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan diterbitkan dan harus atas nama pembeli. Ini sudah tidak tidak sama SK Gubernur. Makanya kami pada bulan Juli menguji Sertifikat Hak Pakai Nomor 477 itu.”
Belum selesai masalah di Pengadilan Tata Usaha Negara, kini muncul surat teguran dari pihak pengelola kepada 42 warga Ruko Marinatama yang menggugat untuk segera menyelesaikan perpanjangan sewa menyewa sebelum akhir tahun 2025 atau akan ada tindakan yang akan dilakukan kepada mereka.
“Sekarang masih dalam proses. Sudah pada saat agendanya pembuktian tapi sekonyong-konyong terbit surat peneguran apabila tidak memperpanjang membayar uang sewanya maka harus keluar atau pengosongan. Kami bingung padahal Sertifikat Hak Pakai yang menjadi dasar hak masih sedang dalam pengujian di Pengadilan. Harusnya masing-masing pihak harus saling menghargai peradilan yang belum memutuskan”, ujar T lagi.
Lebih lanjut T berharap kehadiran negara untuk memediasi masalah ini agar dapat mendapat solusi terbaik untuk semua pihak.
“Untuk mengantisipasi 31 Desember tahun 2025 ini ya kami juga mohon supaya negara harus hadir lah supaya jangan sampai rakyat jadi korban lagi padahal peraturan sudah ada. Normatifnya cuma itu aja kami mohon tanggal 31 Desember adanya perlindungan dan kepastian hukum dari penegak hukum kita.” tutup T.












