Jakarta – Sidang lanjutan kasus gugatan warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara dengan dengan tergugat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Utara dan tergugat II Intervensi, Kementerian Pertahanan RI, kembali bergulir pada Rabu, 26 November 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara.
Pada persidangan kali ini menghadirkan ahli DR Arsin Lukman, S.H, C.N. Arsin Lukman yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjadi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Selama jalannya persidangan, DR Arsin Lukman menjawab semua pertanyaan yang diajukan pihak penggugat dan juga pihak tergugat.
Salah satu hal krusial yang menjadi perdebatan dalam persidangan kali ini adalah masalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang ada dugaan penyelewengan. DR Arsin Lukman berpendapat seharusnya yang mempunyai Hak Kelola adalah plat merah, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian dan Institusi, bukan badan koperasi Institusi.
Fakta lainnya yang muncul dalam persidangan kali ini adalah penjelasan bahwa para penggugat memenuhi syarat kepentingan hukum atas tanah yang dahulu merupakan tanah negara. Penjelasan itu berdasar pada tiga fakta utama:
- Surat Gubernur atas permohonan TNI Angkatan Laut menyebut tanah tersebut diperuntukkan bagi ruko dan kegiatan usaha.
- Tanah secara nyata dikuasai masyarakat, yakni para penggugat.
- Warga membayar pajak secara rutin, sehingga memperkuat aspek penguasaan dan kontribusi mereka terhadap negara.
Dalam keterangannya seusai sidang, Kuasa hukum penggugat, Subali, S.H., menyatakan bahwa proses gugatan semakin menunjukkan kejelasan, terutama setelah keterangan ahli menguatkan posisi hukum para penggugat.
Menurut Subali, tahapan krusial terkait legal standing telah berhasil dilewati. “Yang paling penting dan paling ditakuti adalah legal standing. Jika seharusnya menjadi HPL, maka tidak mungkin diberikan kepada inkopal. Yang bisa menerima HPL adalah institusi ‘plat merah’, dalam hal ini Kementerian Pertahanan,” kata Subali
Untuk menghindari potensi konflik di lapangan, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan permohonan audiensi dengan Menteri Pertahanan.
“Ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Langkah audiensi dianggap tepat secara hukum,” tutur Subali.
Ditegaskan oleh Subali bahwa rangkaian persidangan sejauh ini telah memperjelas posisi gugatan warga. “Dalil para penggugat semakin kuat dan telah dipertajam oleh ahli. Kami serahkan sepenuhnya kesimpulan akhir kepada Majelis Hakim,” ucap Subali.
Dikutip dari law.ui.ac.id, Arsin Lukman adalah Dosen Pengampu Mata Kuliah Pembuatan Akta Aneka Perjanjian, Pembuatan Akta PPAT dan Penugsaan Pendaftaran dan Pengalihan Hak pada Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2008. Pembuatan Akta PPAT, Pembagian, Pemisahan Harta Peninggalan Teknik Penulisan/Pembuatan Akta I dan Hukum Perikatan dan Dasar Dasar Teknik Pembuatan Akta di Fakultas Hukum Universitas Pancasila sejak tahun 2015.
Ia menyelesaikan studi S1 tahun 1983 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Candidat Notaris tahun 1995 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Univ. Diponegoro tahun 2007, dengan judul: Disertasi “Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional Di Era Globalisasi (Ditinjau dari Sudut Pandang Talcott Parson Berdasarkan Hasil Faktor Dominan yang Mempengaruhi Hukum Tanah Nasional)”.
Arsin Lukman diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Lembang sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Lembang sejak tahun 1998 sampai dengan 2004, Notaris di Jakarta sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Barat sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang, Notaris Pasar Modal sejak tahun 2001 dan hingga saat ini masih aktif berpraktik sebagai Notaris dan PPAT.
Di samping itu, Arsin Lukman sering menjadi saksi ahli di bidang pertanahan. []












