Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI

- Editor

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Subali, S.H. memberikan penjelasan kepada awak media bersama warga di sela sidang kasus gugatan warga Ruko Marinatama Mangga Dua, di PTUN Jakarta Utara. (Foto: QA)

Kuasa hukum Subali, S.H. memberikan penjelasan kepada awak media bersama warga di sela sidang kasus gugatan warga Ruko Marinatama Mangga Dua, di PTUN Jakarta Utara. (Foto: QA)

Jakarta – Sidang lanjutan kasus gugatan warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara dengan dengan tergugat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Utara dan tergugat II Intervensi, Kementerian Pertahanan RI, kembali bergulir pada Rabu, 26 November 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara.

Pada persidangan kali ini menghadirkan ahli DR Arsin Lukman, S.H, C.N. Arsin Lukman yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjadi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Selama jalannya persidangan, DR Arsin Lukman menjawab semua pertanyaan yang diajukan pihak penggugat dan juga pihak tergugat.

Salah satu hal krusial yang menjadi perdebatan dalam persidangan kali ini adalah masalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang ada dugaan penyelewengan. DR Arsin Lukman berpendapat seharusnya yang mempunyai Hak Kelola adalah plat merah, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian dan Institusi, bukan badan koperasi Institusi.

Fakta lainnya yang muncul dalam persidangan kali ini adalah penjelasan bahwa para penggugat memenuhi syarat kepentingan hukum atas tanah yang dahulu merupakan tanah negara. Penjelasan itu berdasar pada tiga fakta utama:

  1.  Surat Gubernur atas permohonan TNI Angkatan Laut menyebut tanah tersebut diperuntukkan bagi ruko dan kegiatan usaha.
  2.  Tanah secara nyata dikuasai masyarakat, yakni para penggugat.
  3.  Warga membayar pajak secara rutin, sehingga memperkuat aspek penguasaan dan kontribusi mereka terhadap negara.

Dalam keterangannya seusai sidang, Kuasa hukum penggugat, Subali, S.H., menyatakan bahwa proses gugatan semakin menunjukkan kejelasan, terutama setelah keterangan ahli menguatkan posisi hukum para penggugat.

Menurut Subali, tahapan krusial terkait legal standing telah berhasil dilewati. “Yang paling penting dan paling ditakuti adalah legal standing. Jika seharusnya menjadi HPL, maka tidak mungkin diberikan kepada inkopal. Yang bisa menerima HPL adalah institusi ‘plat merah’, dalam hal ini Kementerian Pertahanan,” kata Subali

Baca Juga :   Polisi Amankan Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintetis

Untuk menghindari potensi konflik di lapangan, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan permohonan audiensi dengan Menteri Pertahanan.

“Ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Langkah audiensi dianggap tepat secara hukum,” tutur Subali.

Ditegaskan oleh Subali bahwa rangkaian persidangan sejauh ini telah memperjelas posisi gugatan warga. “Dalil para penggugat semakin kuat dan telah dipertajam oleh ahli. Kami serahkan sepenuhnya kesimpulan akhir kepada Majelis Hakim,” ucap Subali.

Dikutip dari law.ui.ac.id, Arsin Lukman adalah Dosen Pengampu Mata Kuliah Pembuatan Akta Aneka Perjanjian, Pembuatan Akta PPAT dan Penugsaan Pendaftaran dan Pengalihan Hak pada Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2008. Pembuatan Akta PPAT, Pembagian, Pemisahan Harta Peninggalan Teknik Penulisan/Pembuatan Akta I dan Hukum Perikatan dan Dasar Dasar Teknik Pembuatan Akta di Fakultas Hukum Universitas Pancasila sejak tahun 2015.

Ia menyelesaikan studi S1 tahun 1983 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Candidat Notaris tahun 1995 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Univ. Diponegoro tahun 2007, dengan judul: Disertasi “Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional Di Era Globalisasi (Ditinjau dari Sudut Pandang Talcott Parson Berdasarkan Hasil Faktor Dominan yang Mempengaruhi Hukum Tanah Nasional)”.

Arsin Lukman diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Lembang sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Lembang sejak tahun 1998 sampai dengan 2004, Notaris di Jakarta sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Barat sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang, Notaris Pasar Modal sejak tahun 2001 dan hingga saat ini masih aktif berpraktik sebagai Notaris dan PPAT.

Di samping itu, Arsin Lukman sering menjadi saksi ahli di bidang pertanahan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan
Sidang lanjutan kasus gugatan warga Ruko Marinatama Mangga Dua kembali bergulir pada Rabu, 26 November 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:05 WIB

Duo Antonia Resmi Rilis Mini Album Suara Hati

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIB

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

Jakarta Indiesphere 2026: Melting Pot Kreativitas Indie Ibu Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Konser Janji Suci 25 Tahun Yovie & Nuno Rayakan Seperempat Abad Berkarya

Berita Terbaru

Tim sepakbola Aston Villa bakal bertanding melawan Indonesia Allstar pada Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Nasional

Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:59 WIB

Grup musik, Duo Antonia. (Foto: Istimewa)

Musik

Duo Antonia Resmi Rilis Mini Album Suara Hati

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:05 WIB