Jakarta – Menjelang sidang kasus perselisihan antara warga penghuni ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan Barat, Jakarta dengan pengelola, sejumlah pemilik dan penghuni mengungkapkan keresahan mereka.
Pasalnya mereka telah mendapatkan surat pengosongan tempat yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2025 mendatang. Padahal sampai saat ini, belum ada keputusan dari pengadilan akan kasus ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Sebelumnya sebanyak 42 pemilik ruko di Marinatama Mangga Dua, telah melayangkan gugatan ke PTUN untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.Gugatan tesebut diajukan untuk menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang hingga kini belum diterbitkan sejak lahan dibamgun.
Warga menilai tindakan pengosongan sepihak tersebut tidak seharusnya dilakukan karena proses hukum masih berjalan dan mereka telah membeli sejak tahun 1997.
Diketahui kemudian pada tahun 2001,BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477. Penerbitan SHP itu membuat warga pemilik ruko menjadi khawatir. Padahal, setelah pemilik ruko menandatangani PPJB, PT WB (Wisma Benil) menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
SHGB sendiri tak kunjung diterbitkan.Di kemudian hari pengelolaan Ruko diberikan kepada salah satu koperasi institusi. Para pemilik ruko kemudian justru harus membayar sewa seharga Rp 300 juta untuk perpanjangan setelah 25 tahun.
Dalam keterangannya, Subali, SH dari Kantor Advokat Subali, SH & Rekan selaku kuasa hukum warga atau pemohon mengungkapkan,
“Itu tanah negara. Lalu dalam perjalanannya, sekitar tahun 1996, tanah negara tersebut diminta izinnya untuk digunakan oleh TNI. Jadi, TNI mengajukan izin penggunaan tanah itu pada tahun 1996. Ini penting sekali. Sebelum kita bahas lebih jauh, yang namanya ‘menggunakan’ itu ada dua: digunakan sendiri atau digunakan dengan cara diserahkan kepada pihak ketiga. Tapi faktanya, pada waktu itu, penggunaan tersebut ternyata tidak digunakan sendiri oleh TNI, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga. yaitu PT Wisma Benil. Dari PT Wisma Benil inilah terjadi transaksi yang menjadi awal mula warga, sebagai pihak beritikad baik, menguasai dan menempati tanah negara tersebut”.
Lebih lanjut Subali, SH mengungkapkan bahwa Kemenhan sebagai pemilik lahan saat ini harus bertanggung jawab untuk melakukan mediasi warga dengan pihak pengelola
“Maka di sini saya berpendapat bahwa Menhan wajib bertanggung jawab dan memediasi antara warga dan institusi supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Itu intinya. Makanya, pada sidang pembukaan pertama, saya sudah menyurati Menhan agar Menhan bersedia menjadi mediator antara warga dan pengelola, supaya tidak bertindak sewenang-wenang.”
Sayangnya, setelah dua minggu surat dikirimkan, belum ada respons dari pihak Kemenhan.
“Saya terpaksa akan mengajukan pernyataan (interupsi) kepada Majelis Hakim untuk memberikan surat lagi pada sidang nanti. Dan memastikan agar pada hari-hari berikutnya pertemuan antara warga dan institusi yang dimediasi oleh Menhan, benar-benar dilaksanakan. Supaya pada Desember 2025 nanti tidak terjadi kesalahpahaman, apalagi tindakan sewenang-wenang”, tambah Subali, SH.
Sidang lanjutan di PTUN Jakarta dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 12 November 2025.












