Pelopor.id – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap peredaran narkotika seberat 75 kilogram dalam dua kali operasi. Yang terbaru, polisi menangkap seorang pria terduga pelaku dan menyita barang bukti 35 kilogram diduga sabu-sabu serta ribuan pil ekstasi.
Penangkapan terduga pelaku yang belum diekspose identitasnya itu, dilakukan pada salah satu hotel di Makassar. Tim khusus menangkapnya dengan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih mendalam. Sedangkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikannya.
Sebelumnya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan terlebih dahulu dua terduga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 40 kilogram diduga sabu-sabu, dan 4.000 butir pil ekstasi pada 26 Agustus 2021.
- Baca juga : Polda Kalimantan Utara Gagalkan Penyelundupan 126 Kg Sabu
- Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Hasil Test Swab PCR Palsu dengan Barcode di Facebook
- Baca juga : Polda Metro Jaya Tinjau Vaksinasi Merdeka di SMK Satria Srengseng Jakarta Barat
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, dua identitas terduga pelaku masing-masing SY dan BJ. Keduanya ditangkap pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Makassar. Terduga BJ diketahui warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel. Sedangkan SY warga asal Kalimantan Selatan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, apakah termasuk sindikat peredaran jaringan internasional. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 75 kilogram diduga sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. []












