Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengidentifikasi dan memusnahkan 2 (dua) titik ladang ganja di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pemusnahan tanaman ganja tersebut merupakan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2025, BNN berhasil mengidentifikasi 2 (dua) titik ladang ganja :
1. Pada koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E dengan ketinggian 700 MDPL di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kab. Aceh Besar, Provinsi Aceh, dengan total lahan seluas 1,3 hektare. Terdapat ±3.500 batang pohon setinggi 50-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±1,4 ton (1.400 kg).
2. Pada koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E ketinggian 250 MDPL di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dengan total lahan seluas 0,7 hektare. Terdapat ±1.500 batang pohon setinggi 50-150 cm, dengan perkiraan berat basah ±900 kg.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pada tanggal 10 September 2025 Tim Gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, KBP. Riki Kurniawan melakukan pemusnahan. Dalam operasi tersebut, dimusnahkan sekitar 5.000 batang ganja dengan total berat ±2,3 ton.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.BNN menegaskan bahwa pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]












