Pelopor.id | Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan kawasan ganjil genap di Jakarta akan diperluas, dari saat ini hanya tiga titik menjadi 13 titik. Aturan baru ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).
“Dari tiga kawasan bertambah jadi 13 kawasan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Tidak ada perubahan untuk hari dan jam berlakunya, yaitu tetap setiap Senin-Jumat, terbagi dua sesi pagi dan sore, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap di jalanan Jakarta ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Baca juga: PPKM Lanjut Hingga 1 November, Tempat Main Anak di Mall Boleh Buka
Perlu dicatat, inilah daftar lokasi ganjil genap yang terbaru mulai Senin (25/10/2021):
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani












