Polda Kalimantan Utara Gagalkan Penyelundupan 126 Kg Sabu

Polda Kalimantan Utara
Polda Kalimantan Utara Gagalkan Penyelundupan 126 Kg Sabu. (Foto: Pelopor.id/ Polri)

Pelopor.id | Jakarta –  Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan peredaran narkoba jenis sabu di Tanjung Selor, Ibu Kota Kaltara.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Bambang Kristiyono mengatakan, barang haram yang berhasil diamankan jajaran Ditnarkoba Polda Kaltara pada pengungkapan kali ini jumlahnya sangat besar, yakni mencapai 126 kilogram (kg).

“Kita tidak beri toleransi kepada pelaku peredaran narkoba ini. Pelakunya akan kita tindak tegas.”

“Pelaku utamanya kita tangkap di salah satu hotel di Tanjung Selor,” tutur Kapolda di Makopolda Kaltara, Senin, 9 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolda menegaskan, pengungkapan kali ini merupakan kasus terbesar yang berhasil dilakukan di Kaltara sejak terbentuknya Polda di wilayah tersebut.

“Kita tidak beri toleransi kepada pelaku peredaran narkoba ini. Pelakunya akan kita tindak tegas,” tegas Kapolda.

Pengungkapan kasus narkoba ini, dilakukan pada Minggu, 1 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, dengan dua orang tersangka yang berinisial SY (42) dan JE (38). []

Baca Juga :   Polda Lampung Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama Januari-September 2021

Pos terkait