Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pemalsuan hasil Test Śwab PCR yang dilakukan tersangka FN (33) asal Sumedang, Jawa Barat.
FN menjual hasil Test Śwab PCR palsu melalui memposting iklan di akun Facebook miliknya dengan nama “Sizca Situmorang”. Hasil test tersebut, dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh salah satu Klinik Laboratorium di Jakarta.
“Kalau memang merasa dia itu reaktif sebaiknya tidak usah melakukan perjalanan jauh, tidak usah memaksakan diri dengan cara mencari barang-barang seperti ini. (Sebab) yang lain bisa nanti terpapar.”
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat agar sadar akan bahaya virus Covid-19. Bagi yang reaktif seharusnya tetap berada di rumah agar tidak menularkannya kepada orang lain.
“Kalau memang merasa dia itu reaktif sebaiknya tidak usah melakukan perjalanan jauh, tidak usah memaksakan diri dengan cara mencari barang-barang seperti ini. (Sebab) yang lain bisa nanti terpapar,” tutur Kombes Yusri berdasarkan keterangan langsung di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 Juli 2021.
Hasil Test Swab PCR palsu tersebut, dijual FN kepada masyarakat, tanpa melakukan Test Swab PCR kepada pasien. Dalam hal ini, pasien hanya mengirimkan data KTP saja melalui pesan whatsapp yang telah dicantumkan tersangka melalui postingan facebooknya.
Setelah membayar sebesar Rp. 600.000,- s/d Rp. 700.000,- per hasil Tes Swab PCR. Tersangka, kemudian mengirimkan hasil Test Swab PCR berbentuk PDF yang dikeluarkan oleh salah satu Klinik Laboratorium di Jakarta.
Untuk meyakinkan pengecekan hasil Swab PCR palsu ini, tersangka membuat barcode yang seolah-olah asli. Dimana apabila bila di scan barcode akan keuar data tanda tangan asli dokter pemeriksa dan keluar identitas asli pemesan hasil Swab PCR.
Sementara saat ini tidak bekerja bekerja dan hanya melakukan kegiatan sebagai penjual hasil Test Swab PCR palsu dan tiket pesawat melalui media online facebook dan aplikasi Whatsapp yang dikuasai sendiri oleh tersangka.
FN mendapatkan penghasilan sekitar Rp 10.500.000 dari hasil menjual hasil Test Swab PCR palsu tersebut sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Baca juga : Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi Massal di 8 Lokasi
- Baca juga : Polri Merilis Ciri-ciri Modus Penipuan Online
- Baca juga : Polri Buru 2 Warga China Pengelola Pinjol RP Cepat
Adapun barang bukti yang disita Polisi berupa 1 unit Handphone, ATM BCA, lembar hasil Swab PCR, percakapan Transaksi, akun akun Facebook Sizca Situmorang.
Tersangka, dikenakan pasal tindak pidana manipulasi penciptaan perubahan dan penghilangan dokumen yang seolah-olah otentik dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/denda Rp12 Miliar. []