Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Hasil Test Swab PCR Palsu dengan Barcode di Facebook

Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melakukan konfrensi Pers terkait kasus Test Swab PCR Palsu. (Foto: Pelopor.id/Titik)

Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pemalsuan hasil Test Śwab PCR yang dilakukan tersangka FN (33) asal Sumedang, Jawa Barat.

FN menjual hasil Test Śwab PCR palsu melalui memposting iklan di akun Facebook miliknya dengan nama “Sizca Situmorang”. Hasil test tersebut, dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh salah satu Klinik Laboratorium di Jakarta.

“Kalau memang merasa dia itu reaktif sebaiknya tidak usah melakukan perjalanan jauh, tidak usah memaksakan diri dengan cara mencari barang-barang seperti ini. (Sebab) yang lain bisa nanti terpapar.”

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat agar sadar akan bahaya virus Covid-19. Bagi yang reaktif seharusnya tetap berada di rumah agar tidak menularkannya kepada orang lain.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang merasa dia itu reaktif sebaiknya tidak usah melakukan perjalanan jauh, tidak usah memaksakan diri dengan cara mencari barang-barang seperti ini. (Sebab) yang lain bisa nanti terpapar,” tutur Kombes Yusri berdasarkan keterangan langsung di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 Juli 2021.

Barang Bukti
Barang bukti kasus Test Swab PCR Palsu yang disita Polda Metro Jaya, (Foto: Pelopor.id/Titik)

Hasil Test Swab PCR palsu tersebut, dijual FN kepada masyarakat, tanpa melakukan Test Swab PCR kepada pasien. Dalam hal ini, pasien hanya mengirimkan data KTP saja melalui pesan whatsapp yang telah dicantumkan tersangka melalui postingan facebooknya.

Setelah membayar sebesar Rp. 600.000,- s/d Rp. 700.000,- per hasil Tes Swab PCR. Tersangka, kemudian mengirimkan hasil Test Swab PCR berbentuk PDF yang dikeluarkan oleh salah satu Klinik Laboratorium di Jakarta.

Baca Juga :   7 Orang Pembobol Data Nasabah Bank Dibekuk Polda Bengkulu

Untuk meyakinkan pengecekan hasil Swab PCR palsu ini, tersangka membuat barcode yang seolah-olah asli. Dimana apabila bila di scan barcode akan keuar data tanda tangan asli dokter pemeriksa dan keluar identitas asli pemesan hasil Swab PCR.

Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melakukan konfrensi Pers terkait kasus Test Swab PCR Palsu. (Foto: Pelopor.id/Titik)

Sementara saat ini tidak bekerja bekerja dan hanya melakukan kegiatan sebagai penjual hasil Test Swab PCR palsu dan tiket pesawat melalui media online facebook dan aplikasi Whatsapp yang dikuasai sendiri oleh tersangka.

FN mendapatkan penghasilan sekitar Rp 10.500.000 dari hasil menjual hasil Test Swab PCR palsu tersebut sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang disita Polisi berupa 1 unit Handphone, ATM BCA, lembar hasil Swab PCR, percakapan Transaksi, akun akun Facebook Sizca Situmorang.

Tersangka, dikenakan pasal tindak pidana manipulasi penciptaan perubahan dan penghilangan dokumen yang seolah-olah otentik dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/denda Rp12 Miliar. []

Pos terkait