Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera Berhasil Digagalkan

- Editor

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera berhasil digagalkan. (Foto: Pelopor/Kementerian LHK)

Perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera berhasil digagalkan. (Foto: Pelopor/Kementerian LHK)

Pelopor.id | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, berupa rangka tulang satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) pada Jumat siang (20/08/2021) di sebuah kafe di Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, bersama satu set tulang belulang Harimau Sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Baca juga: Hari Orangutan Sedunia, KLHK Lepasliarkan Sun Ghou Kong

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Tim petugas pun bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat.

Dari hasil pendalaman diketahui bahwa pelaku akan menjual satu set tulang, dan jika berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau. Dalam pengakuannya, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati. Kemudian, tim petugas membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah, namun teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut sudah melarikan diri.

Baca juga: Pemerintah Berkomitmen Melindungi Masyarakat Hukum Adat

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono telah memerintahkan Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

Baca Juga :   Bawa Limbah Ilegal, Nahkoda Kapal Cramoil Equity Siap Disidangkan

“Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat,” ujar Ardi.

Harimau Sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Kejagung Mengaku Pemberantasan TPPO Terkendala Birokrasi dan Bekingan Aparat
Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Dibekuk Polisi
Polisi Bekuk Brand Ambasador Judi Online di Bandung
Pemandu Karaoke Lengayang Dipersekusi, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Gakkum LHK Bekuk Pemodal Tambang Emas Ilegal di Sumatera Utara
Polisi Tangkap Pencuri Brankas Berisi Uang Rp 789 Juta Milik Selebgram Dara Arafah
Surya Darmadi Didakwa Merugikan Negara Rp 73,92 Triliun

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:59 WIB

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030

Senin, 21 April 2025 - 22:18 WIB

Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

Sabtu, 19 April 2025 - 21:07 WIB

Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR

Sabtu, 19 April 2025 - 15:45 WIB

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jumat, 18 April 2025 - 20:40 WIB

Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Marcello Tahitoe alias Ello. (Foto: Istimewa)

Musik

Penyanyi Solo, Ello Rilis Single Setunggal

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:43 WIB