Pelopor.id | Jakarta – Komitmen pemerintah dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokalnya semakin nyata, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dalam aturan tersebut komitmen pemerintah diperjelas, salah satunya dengan menetapkan Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 1.090.755 Ha.
Sebagian data dan potensi hutan adat yang masuk dalam Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut masih menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah.
Keberadaan pemerintah daerah penting, karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata Tentang Merkuri
“Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Bulan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga. Selain itu wilayah indikatif hutan merupakan areal yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif aman. KLHK sedang terus upayakan fasilitasi bagi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di Pemerintah Daerah sesuai UUCK. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Senin (16/08/2021).
Menteri Siti menambahkan bahwa perlu adanya sinergitas antar kementerian dan lembaga, karena persoalan MHA ini tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, karena ada subjek (manusia), budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda.
Selain itu, perlunya pemahaman Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam upaya Perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya-upaya identifikasi, dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Penataan Fasilitas TN Komodo Perhatikan Lingkungan
“Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun,” imbuhnya.
Ia juga menekankan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan, sebagaimana tercantum dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.
Artinya, penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan. “Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air, serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Menteri LHK Siti Nurbaya. []