Jakarta – Kabar terbaru dari Korea Selatan: TikTok dan Apple sama-sama kena denda karena masalah privasi. Pada 23 Juli 2026, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) menjatuhkan sanksi Rp126,5 miliar kepada TikTok.
Alasannya? TikTok ketahuan mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna lewat perangkat pelacak di situs web dan aplikasi pihak ketiga, lalu memakainya untuk iklan personal tanpa izin jelas.
Apple juga tidak luput. Dua anak perusahaannya didenda Rp3,1 miliar karena mengumpulkan rekaman suara dan transkrip Siri tanpa persetujuan.
Praktik ini berlangsung hingga Agustus 2019, dan meski Apple mulai meminta izin untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, transkrip teks tetap dikumpulkan tanpa persetujuan.
Kasus ini bikin heboh karena menunjukkan betapa seriusnya Korea Selatan dalam melindungi privasi digital.
Pesannya jelas: perusahaan teknologi harus lebih transparan dan tidak boleh sembarangan mengelola data pengguna. []












