Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) bersama Frankfrurt Zoological Society (FZS) melepasliarkan seekor orangutan di Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Dalam Program Konservasi Satwa Liar dan Habitatnya ini, mereka melepasliarkan Sun Ghou Kong, Orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan berumur 16 tahun dari Simalingkar-Sumatera Utara.
Sun Ghou Kong, dilepasliarkan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) dan bertepatan pada Hari Orangutan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus setiap tahunnya.
“Harapan kedepannya, Orangutan sumatera Sun Ghou Kong dapat bertahan hidup dan hidup harmonis dengan alam, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan.”
Pelepasliaran Orangutan di TNBT, sudah dimulai sejak tahun 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS). Pelepasliaran Orangutan di TNBT merupakan salah satu kegiatan dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP).
Orangutan sendiri merupakan salah satu spesies kera besar yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Orangutan sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam redlist IUCN dengan status Critically endangered/ Kritis.
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara menyampaikan bahwa Orangutan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi pasca satwa tersebut diserahkan oleh masyarakat.
Individu orangutan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara dimana orangutan akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam.
“Orangutan sumatera Sun Ghou Kong, pertama kali tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 27 Februari 2011 sekitar umur 5 (lima) tahun dan dilepasliarkan pada 29 Januari 2012 (7 tahun) di Hulu Sungai Belantik kawasan penyangga TNBT,” tutur Fifin.
“Berdasarkan riwayat pelepasliaran, Orangutan Sun Ghou Kong telah dilepas sebanyak 5 (lima) kali dan berhasil dijumpai berulang kali di lokasi yang sama, jadi dapat dikatakan Orangutan Sun Ghou Kong telah menguasai daerah jelajahnya,” sambungnya.
Sementara itu, lokasi pelepasliaran Orangutan Sun Ghou Kong yang dipilih adalah area baru dan belum dikenali yang berada di Sungai Tulang, Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas. Untuk mencapai lokasi ini, tim release harus menempuh jarak 2-3 km dan membutuhkan waktu tempuh 4-5 jam berjalan kaki, dengan memikul beban kandang dan Orangutan seberat kurang lebih 120 kg.
Pelepasliaran dilakukan secara bersama yang melibatkan beberapa pihak yaitu Balai TNBT, Balai KSDA Jambi, FZS, Polsek Batang Cenaku, Pemerintah Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Sipang. Untuk memikul kandang yang berisi Orangutan Sun Ghou Kong serta melibatkan masyarakat setempat.
Dipilihnya lokasi baru ini diharapkan dapat mendorong Orangutan Sun Ghou Kong untuk mengeksplore habitat yang berbeda dan kembali liar di alam. Berdasarkan pantauan dari awal pelepasliaran, Orangutan Sun Ghou Kong masuk kategori Orangutan yang cukup pintar, terbukti dari hasil analisis data harian pencapaian makan lebih dari 40% dengan didominasi memakan buah hutan serta Body Condition Score (BCS) terbilang stabil yaitu score 3, dimana score tersebut adalah ideal tubuh orangutan yang berada di alam liar.
“Harapan kedepannya, Orangutan sumatera Sun Ghou Kong dapat bertahan hidup dan hidup harmonis dengan alam, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan,” ungkap Fifin. []