Kasus Penipuan Kondotel Grand Eschol Residence PT Mahakarya Agung Putra Hadirkan 4 Saksi

- Editor

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan kasus Penipuan oleh PT Mahakarya Agung Putera di Pengadilan Negeri Tangerang. Selasa, (10/8/2021) (foto/ TK Pelopor.ID)

Suasana Persidangan kasus Penipuan oleh PT Mahakarya Agung Putera di Pengadilan Negeri Tangerang. Selasa, (10/8/2021) (foto/ TK Pelopor.ID)

www.pelopor.id, Tangerang – Persidangan kelima kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan terhadap saksi korban. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi korban dengan nilai total kerugian kurang lebih 30 Milyar, namun Majelis Hakim hanya mengabulkan 4 orang yang dapat memberikan kesaksian dikarenakan menilai Hakim Ketua kelimanya memiliki kesamaan keterangan.

Dalam kesaksiannya para saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan jelas dan lantang, bagaimana awal mula para korban terjebak dalam kasus penipuan ini. Dari keempat saksi seluruhnya memberikan keterangan bahwa mereka berani membeli unit kondotel yang ditawarkan karena melibatkan nama besar dari salah satu vendor ternama Aston dan iming-iming profit sharing yang ditawarkakn sebesar 16%.

Franky Saputra salah satu saksi menuturkan kepada JPU dirinya mendapatkan brosur dari pameran Mall Puri Indah dengan both yg dilengkapi dengan bentuk market (Aston Karawaci) dan membayarkan downpayment pada tanggal 2 juni 2014. Namun dirinya tak kunjung menerima unit kondotel yang telah dibayarkan lunas tersebut, bahkan dirinya mendapati bahwa proses pembangunan menjadi mangkrak.

Franky bersama 60 korban lain berusaha berkomunikasi dengan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun justru pihak terdakwa hanya memberikan janji-janji dan bahkan memberikan giro kosong kepada para korban.

Jaksa mengungkapkan dalam persidangan bahwa PT. MAP sejak awal tidak memiliki IMB untuk mendirikan Kondotel namun memiliki IMB untuk Apartemen namun para korban tidak ada yang mengetahui perihal perijinan tersebut.

Proses jalannya persidangan sempat menegang ketika pengacara terdakwa berusaha memberikan pertanyaan kepada saksi Franky Saputra terkait dengan dirinya yang telah menerima uang pengganti sebesar 200jt, namun tidak dibagi-bagikan kepada para korban lainnya.

Baca Juga :   Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

Spontan para korban yang turut hadir diruang persidangan meneriaki pengacara tersebut, karena dianggap berusaha “mengadu domba” para korban.

“Uang saya ada kurang lebih 580jt di MAP dan saya mengambil apa yang menjadi hak saya, uang itu juga digunakan untuk biaya pengobatan orang tua saya” ungkap Franky dengan tegas yang di dengar langsung oleh awak media di Pengadilan Negeri Tangerang. selasa, (10/8/2021).

Lanjut lagi Majelis Hakim memberikan peringatan kepada pengacara terdakwa untuk kembali kepada subtansi persidangan.

Pada kesempatan yang sama Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap kesaksian para saksi korban.

Dalam tanggapannya terdakwa menyatakan bahwa apa yang disampaikan saksi tidak benar dan apa yang dilakukan para korban adalah intimidasi terhadap dirinya,

“Mustahil sdr. Franky tidak mengetahui terkait Surat Kuasa Jual yang diberikan terdakwa..” ucap Hendra melalui via zoom

Diluar persidangan salah satu korban bernama Sujadi kembali memberikan keterangan kepada awak media, bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk mengembalikan apa yang menjadi hak mereka. “

“Kami tidak melakukan hal-hal yang anarkis seperti yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan, kami datang kurang lebih 60 orang didampingi oleh pihak kepolisian dan anggota TNI,” terang Sujadi.

Para korban terus berharap keadilan dapat ditegakkan kepada semua yang telah menjadi korban penipuan oleh PT. MAP. (tk)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 13:29 WIB

Arika Panggabean Kemas Pesan Hangat di Single Sahabat Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Berita Terbaru