Pelopor.id | Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyunat hukuman pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra di tingkat banding menjadi 3,5 tahun penjara dari sebelumnya 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra dijerat perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali, kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.”
Djoko diketahui memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung seiring dengan upaya permohonan fatwa MA agar dirinya tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Rabu, 28 Juli 2021.
Putusan banding itu, dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso;Haryono; Rusydi; dan Renny Halida Ilham Malik. Perkara nomor:14/PID.TPK/2021/PT DKI ini, diketok pada 21 Juli 2021.
“Hal yang memberatkan Terdakwa telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo,” sebut majelis Hakim.
- Baca juga : Polri Ungkap Kasus 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Indonesia
- Baca juga : Hina Tukang Sapu, Oknum Polisi Dihukum Koprol di Jalan Aspal
“Putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan tindak pidana korupsi’ dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut.”
Sementara alasan Majelis Hakim meringankan hukuman Djoko Tjandra, lantaran dia telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.[]