Pelopor.id | Jakarta – Harun Masiku, tetap menjadi buronan internasional setelah diterbitkannya red notice oleh Interpol berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri.
Sebelumnya, KPK mengaku menerima informasi, bahwa buronan Harun Masiku telah berada di luar negeri. Sehingga komisi memfokuskan untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap itu di luar negeri, apalagi sudah ada beberapa negara yang memberi respon positif.
“Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol.”
“Karena berdasarkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri, oleh karena itu dilakukan upaya (red notice) tersebut,” tutur Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Senin, 9 Agustus 2021.
Sementara soal tidak tercantumnya identitas Harun Masiku pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice. KPK memastikan, pihak interpol tetap mencari mantan politikus PDIP tersebut.
- Baca juga : Profil Indonesia Corruption Watch yang Disomasi Moeldoko terkait Kasus Ivermectin
- Baca juga: Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun
“Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebab menurutnya, meski nama Harun Masiku tidak dipublikasi, namun data akses notice kepada yang bersangkutan masih dapat diakses oleh para aparat penegak hukum melalui jaringan interpol.
“Sehingga tidak terpublishnya data notice di website Interpol tidak mengurangi upaya pencarian para buronan tersebut,” tegasnya. []