Pelopor.id | Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi menerima surat somasi yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pada Selasa (03/08/2021).
Kini, ICW bersama sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin dalam surat somasi itu, yang salah satunya meminta ICW membuktikan tuduhan bahwa Moeldoko terlibat dalam bisnis Ivermectin. Otto menegaskan, jika ICW tidak mampu membuktikan tuduhan itu dan tidak melakukan permohonan maaf, maka pihaknya akan melaporkan ICW kepada pihak berwenang.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19
Seperti apa sejarah dan profil ICW?
Mengutip dari laman antikorupsi.org, Indonesia Corruption Watch berdiri pada 21 Juni 1998 di Jakarta. Organisasi ini dibentuk oleh Teten Masduki bersama pengacara Todung Mulya Lubis, serta ekonom Faisal Basri dan pegiat anti korupsi lainnya. ICW hadir di tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
Sejak berdiri, ICW sudah mengungkap dan mengawal sejumlah kasus besar, seperti kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Andi Ghalib, kasus BLBI, kasus YLPPI senilai Rp 100 miliar, kasus rekening gendut perwira tinggi Polri, kasus Texmaco, kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama, pembelian pesawat Sukhoi, dan sejumlah kasus lainnya.
Baca juga: Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun
ICW juga mengawal peraturan yang mendukung pemberantasan korupsi, seperti Undang-Undang (UU) KPK, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Organisasi ini berkoalisi dengan para seniman, pendidik, pemuka agama, aktivis Hak Asasi Manusia, lingkungan dan perempuan, untuk terus mengkampanyekan bahwa jujur adalah langkah awal memberantas korupsi. Untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam gerakan antikorupsi, ICW juga didukung donasi publik, dengan komitmen donasi yang diberikan bukan berasal dari hasil korupsi atau kejahatan lain. []