Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

- Editor

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id | Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Bareskrim Porli menyelidiki 454 tindak pidana ekonomi khusus periode 16 Juli-1 Agustus 2021. Dari kasus tersebut, sebanyak 33 kasus terkait penimbunan dan penaikan harga obat penanganan covid-19.

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan berdasarkan keterangan tertulis dikutip Selasa, 3 Agustus 2021.

“Memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.”

Ahmad Ramadhan menguraikan, dari 33 kasus itu, Bareskrim Polri menindak delapan kasus dengan 19 tersangka. Lima kasus dengan 10 tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan tiga kasus dengan tiga tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Sebanyak 19 tersangka itu, merupakan menjual melalui daring dan langsung yang dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Yaitu memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Dari 33 kasus yang dijual tersangka, polisi menyita 365.876 obat terapi covid-19 dari berbagai macam merek. Kemudian, 62 vial obat terapi covid-19 berbagai jenis dan merek serta 48 tabung oksigen.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Mi Instant Digagalkan Polisi

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB