Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Ubah Pemadam
Konfrensi pers Kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus merubah tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen, Jumat, 30 Juli 2021. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id | Jakarta – Kepolisian, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus merubah tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Jumat, 30 Juli 2021.

“Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan,”

“Upaya ini yang dilakukan oleh tersangka berinisial WS atau KR. Dia berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen,” tuturnya.

“Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan,” sambung Kombes Yusri.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang terdiri dari dua jenis berhasil diamankan dari tersangka.

“Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kemudian yang kedua, tabung APAR juga tapi untuk CO2,” sebut Kombes Yusri.

Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara. []

Baca Juga :   Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

Pos terkait