Pelopor.id |Jakarta – Tim PRC Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu belum lama ini. Petugas menangkap dua orang kurir dan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak mi instan.
Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan, AKP. Rudi Siregar, mengatakan dua orang yang diringkus yakni AB perempuan berusia 31 tahun dan BR pria berusia 25 tahun. Keduanya warga kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram.”
“Keduanya diamankan ketika hendak menjemput paket diduga berisi narkoba jenis sabu di salah satu loket taxi (angkutan antar kota) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan PSP Selatan,” tutur AKP Rudi Siregar dikutip Minggu, 19 September 2021.
Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan menyebut, paket sabu disembunyikan dalam kotak mi instan untuk mengelabui petugas. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya penyelundupan narkoba langsung menciduk AB dan BR.
- Baca juga : Kronologi Polda Riau Bongkar 7 Jaringan Narkoba Asal Malaysia Sita 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi
“Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram. Sabu dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Madina menuju Kota Padangsidimpuan melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.
Saat diperiksa, AB mengaku terpaksa membawa sabu untuk menghidupi ketiga anaknya. Sebab ia sudah lama ditinggal cerai oleh suaminya. Ia pun tergiur dengan upah melalukan pekerjaan tersebut dan telah melakukan pekerjaan itu lebih dari satu kali.
“Kedua orang diduga pelaku diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dengan mencari bandar atau pemilik barang haram tersebut,” tegasnya. []