Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Mi Instant Digagalkan Polisi

- Editor

Minggu, 19 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Mi Instant. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Polisi gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Mi Instant. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id |Jakarta – Tim PRC Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu belum lama ini. Petugas menangkap dua orang kurir dan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak mi instan.

Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan, AKP. Rudi Siregar, mengatakan dua orang yang diringkus yakni AB perempuan berusia 31 tahun dan BR pria berusia 25 tahun. Keduanya warga kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram.”

“Keduanya diamankan ketika hendak menjemput paket diduga berisi narkoba jenis sabu di salah satu loket taxi (angkutan antar kota) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan PSP Selatan,” tutur AKP Rudi Siregar dikutip Minggu, 19 September 2021.

Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan menyebut, paket sabu disembunyikan dalam kotak mi instan untuk mengelabui petugas. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya penyelundupan narkoba langsung menciduk AB dan BR.

“Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram. Sabu dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Madina menuju Kota Padangsidimpuan melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.

Saat diperiksa, AB mengaku terpaksa membawa sabu untuk menghidupi ketiga anaknya. Sebab ia sudah lama ditinggal cerai oleh suaminya. Ia pun tergiur dengan upah melalukan pekerjaan tersebut dan telah melakukan pekerjaan itu lebih dari satu kali.

“Kedua orang diduga pelaku diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dengan mencari bandar atau pemilik barang haram tersebut,” tegasnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Polisi Sita Uang, Rumah, dan 10 Mobil Mewah dari Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

Berita Terkait

Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Dibekuk Polisi
Polisi Bekuk Brand Ambasador Judi Online di Bandung
Street Race ke 6 Segera Dilaksanakan, Catat Tanggal dan Tempatnya
Pekan Pertama Tilang Manual, Polres Depok Tindak 495 Pengendara
Pemandu Karaoke Lengayang Dipersekusi, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Kepergok Mau Curi Motor, Maling Tembakkan Airsoft Gun
Resmi Jadi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Minta Kerjasama Semua Pihak
Waspada, Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB