Polisi Memburu 2 WNA yang Teribat Kasus Pinjol Ilegal

- Editor

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Foto: Pelopor.id/Ist)

Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Foto: Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id | Jakarta – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memburu 2 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Meski demikian, Polri belum membeberkan lebih lanjut keberadaan kedua WNA tersebut saat ini, termasuk identitas mereka.

“Masih proses, ada 2 DPO. Kami juga terus koordinasi dengan imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing. Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono dikutip pelopor.id dari laman resmi Polri Sabru, 31 Juli 2021.

“Satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu.”

Dalam kasus ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang kian menjamur di Indonesia. Pasalnya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif lantaran pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.

“Karena apa, satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu,” tegas Karo Penmas.

Bareskrim Polri, sebelumnya juga telah menangkap 8 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara. Pinjol ini juga dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) yang kini masih buron.

Terkait hal ini, Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika menjelaskan, modus operasi pinjol ilegal ini memakai SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya. SMS blasting inilah yang menjadi titik penyidik melakukan pengungkapan kasus ini. Dari SMS itu, pelaku terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :   Dua Karyawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Kemendag Buka Suara

“Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam,” tegas Jenderal Bintang Satu itu saat jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta belum lama ini.

  • Baca juga : Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Jaringan ini, biasanya memakai nama koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super dan nama-nama lainnya.

Menurutnya, mereka terafiliasi dengan jaringan tersebut. Dalam kasus ini, pihaknya menangkap total 8 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Adapun dua orang di antaranya merupakan bagian debt collector alias penagihan utang.

“Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih memburu dua WNA yang juga turut terlibat dalam pinjaman online tersebut.

“Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” sebutnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Kejagung Mengaku Pemberantasan TPPO Terkendala Birokrasi dan Bekingan Aparat
Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Dibekuk Polisi
Polisi Bekuk Brand Ambasador Judi Online di Bandung
Street Race ke 6 Segera Dilaksanakan, Catat Tanggal dan Tempatnya
Pekan Pertama Tilang Manual, Polres Depok Tindak 495 Pengendara
Pemandu Karaoke Lengayang Dipersekusi, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Kepergok Mau Curi Motor, Maling Tembakkan Airsoft Gun

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:58 WIB

Besar Pajak Daripada Tiang, Single Respons Rachun buat Kebijakan Pemerintah

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:34 WIB

Usung Konsep Rock Futuristik, HAGE Rudolf Perkenalkan Mini Album Pseudo-symmetry

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:23 WIB

Main-Main di Cipete, Program Musik Mingguan Musisi Baru

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:29 WIB

Promotor Konser The Script Hadirkan Kategori Tiket Baru

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:02 WIB

Legenda Disko Dunia, Boney M Siap Konser di Jakarta

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:55 WIB

Twisted Blues, Mini Album Kolaborasi Anov Blues One, Asora, dan Reza Arfandy Dirilis

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:17 WIB

Unit Pop Asal Kolaka, Mr. Zaqilah Sambangi Program Main-Main di Cipete

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:35 WIB

Grup Band Indie, THBND Rilis Lagu Tiada Lagi

Berita Terbaru

Wartawan musik, Enodimedjo. (Foto: Istimewa)

Musik

Main-Main di Cipete, Program Musik Mingguan Musisi Baru

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:23 WIB

Poster konser The Script di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Musik

Promotor Konser The Script Hadirkan Kategori Tiket Baru

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:29 WIB

Suasana konferensi pers konser Boney M di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Musik

Legenda Disko Dunia, Boney M Siap Konser di Jakarta

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:02 WIB