Pelopor.id | Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. “Kami berharap masyarakat yang menjadi korban pinjol membuat laporan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa kasus pinjol ilegal kini makin mengemuka, salah satunya terlihat dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima polisi.
“Di wilayah Provinsi Gorontalo juga terjadi tren (kasus pinjol) sesuai dengan pengakuan masyarakat. Banyak masyarakat Gorontalo yang ikut dalam pinjol. Saya meminta masukan kepada para rektor untuk masalah pinjol yang ada diwilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca juga: Achmad Junaidi: Korban Pinjol Lapor Polisi Dipersalahkan
Ia mengatakan bahwa laporan-laporan terkait kasus pinjol kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Kapolda Gorontalo juga berharap, masyarakat yang menjadi korban membuat laporan kepada polisi.
“Sampaikan kepada kami juga ada masyarakat yang menjadi korban pinjol. Sebaiknya tidak tergiur dengan pinjol karena banyak mudaratnya,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal atau Rentenir Online
Seperti diketahui, kasus pinjol ilegal tidak hanya terjadi di Gorontalo, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Bahkan pada Jumat (22/10/2021), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol illegal dan menetapkan 57 tersangka.
Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus itu tersebar di seluruh Indonesia. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya. []












