Pelopor.id | Jakarta – Kehadiran perusahaan financial technology (fintech) lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kita harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan.
Agar tidak salah pilih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 7 ciri-ciri untuk mengenali pinjol ilegal atau rentenir online kepada masyarakat.
“Stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online!”
Selain itu, selalu pastikan untuk melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Lebih lanjut OJK menyerukan masyarakat untuk berhenti meminjam dari Pinjol ilegal.
“Stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online!,” sebut OJK berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Berikut 7 ciri-ciri untuk mengenali pinjol ilegal atau rentenir online yang disampaikan oleh OJK.