Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

- Editor

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri bongkar sindikat uang palsu di lima kota, 20 tersangka berhasil diamankan. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Bareskrim Polri bongkar sindikat uang palsu di lima kota, 20 tersangka berhasil diamankan. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Pelopor.id | Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika dengan menangkap 20 tersangka di lima kota.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. menyebutkan, para tersangka itu terdiri dari sejumlah jaringan, yaitu jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu dan pengedar, serta pembuat uang palsu mata uang asing, khususnya Dollar Amerika.

Sebelumnya, selama Agustus-September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, yang terdiri dari jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, tak hanya membuat uang palsu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika. “Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang, tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat,” kata Kombes Pol. Whisnu.

Jaringan pertama, lanjut Whisnu, merupakan oknum yang membuat uang palsu dolar Amerika. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti sekitar 48 lak. “Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak. “Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga :   Menko Luhut: Produk Tayang di e-Katalog Melebihi Target

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

Bank Indonesia pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengungkapkan kejahatan uang palsu. Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu sangat merugikan dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar. “Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” ujar Imanuddin. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Echoes, We Hide Hadirkan Nuansa Emo Rock di EP the things we left unsaid after you

Senin, 20 April 2026 - 17:40 WIB

Ade Hubart dan Ian Antono Hadirkan Pesan Optimis di Single Come On

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Ade Govinda dan Gloria Jessica Luncurkan Lagu Terbelah Jadi Dua

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Kamis, 9 April 2026 - 22:08 WIB

Tiket Presale Konser Avenged Sevenfold di Jakarta Ludes dalam 1 Jam

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB