Pelopor.id | Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Junior Tumilaar dicopot dari posisi sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, setelah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aksinya itu dianggap perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
“Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT [Junior Tumilaar],” ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo, seperti dikutip dari laman resmi TNI AD.
“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” katanya.
Menurut Letjen Chandra, putusan ini diambil setelah pihak Puspom AD melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar sejak 23 September hingga 24 September 2021.
Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece
Sebelumnya, Brigjen Junior Tumilaar menyurati Kapolri Listyo Sigit terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.
Saat itu, Bintara Pembina Desa (Babinsa) berusaha membantu warga bernama Ari Tahiru (67), yang meminta bantuan karena sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan dan ditahan polisi sekitar 15 hari. Namun, Babinsa tersebut justru dipanggil oleh kepolisian setempat dan juga sempat didatangi oleh Brimob Polda Sulut saat sedang bertugas.
Dalam surat tersebut, Brigjen Junior meminta agar Babinsa Winangun Atas tidak perlu diperiksa di Polresta Manado karena mendampingi Ari Tahiru. Pasalnya, menurut Brigjen Junior, para Babinsa adalah bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Mereka dididik untuk tidak menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Ia juga menyebutkan dalam suratnya kepada Kapolri Listyo Sigit, bahwa ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun yang ditangkap dan ditahan karena laporan PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki perusahaan itu. Surat Brigjen Junior juga menyebut bahwa perumahan itu beberapa penghuninya ada anggota Polri.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Brigjen Junior sudah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan sudah berkomunikasi melalui jalur Forkompimda, tapi tidak direspon.
Baca juga: Profil Lodewijk Paulus, Mantan Danjen Kopassus Pengganti Azis Syamsuddin
Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar
Pria kelahiran 3 April 1964 ini adalah lulusan Akmil tahun 1988.
Dikutip dari website Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar sebelumnya adalah Inspektur Kodam XIII Merdeka. Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah tersebut. Ia mengemban jabatan itu sejak 2020.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad. Berikut riwayat jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dosen Utama Seskoad; Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016-2017); Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017); Staf Khusus Dirziad; Irdam XIII/Merdeka (2020-Oktober 2021); Staf Khusus KSAD (sekarang). []












