Bereskrim Polri Tangkap Investor 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

- Editor

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bereskrim Polri Tangkap 2 Investor Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Bereskrim Polri Tangkap 2 Investor Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id | Jakarta – Kasus dua pabrik obat keras di Yogyakarta memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap investor dari dua pabrik tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menyebut, penanam modal itu diamankan pihaknya pada Jumat, 1 Oktober lalu.

“DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,”

“Menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Pelopor.id Rabu, 6 Oktober 2021.

Jenderal Bintang Satu ini menyebut ada seorang DPO yang berperan sebagai penyambung antara penanam modal dan pemilik pabrik. DPO tersebut juga berhasil diamankan oleh Bareskrim.

“DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” tegasnya.

Dalam kasus ini, total polisi sudah menangkap 17 tersangka. Bareskrim sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dua pabrik pembuat obat keras di Yogyakarta. Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari peredaran bebas obat keras di sejumlah wilayah termasuk di DKI Jakarta. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kapolri Tunjuk Dedi Prasetyo Sebagai Kepala Divisi Humas Polri

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB