Istrinya Disetubuhi Ahli Pengobatan Alternatif, Suami Sewa Pembunuh Bayaran

- Editor

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan hasil pemeriksaan kasus penembakan di Tangerang. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan hasil pemeriksaan kasus penembakan di Tangerang. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penembakan terhadap seorang ahli pengobatan alternatif di Jalan Gempol Tangerang bermotifkan dendam pribadi lantaran istri Pelaku disetubuhi. Sebelumnya diketahui, Warwan alias Alex, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya dan meninggal saat berusaha dibawa ke rumah sakit.

“Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban disetubuhi.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motifnya adalah dendam pribadi terhadap korban. Sedangkan tersangkanya ada 4 orang.

“Saya sudah sampaikan kemarin bahwa korban ini memang bekerja sudah bekerja sekitar 20 tahun sebagai paranormal, sering mengobati orang,” tutur Yusri kepada wartawan, Selasa, 28 September 2021.

“Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban disetubuhi,” sambungnya.

Polisi mengetahui hal ini, dari SMS yang sempat bocor kepada tersangka M di tahun 2010. Namun kala itu, istri tersangka tidak mau mengaku. Barulah saat keduanya menunaikan haji, sang istri ini mengakui kejadian tersebut.

“Pada 2010 pada saat dia berobat ke sana, kemudian dengan rayuan-rayuannya terjadi di rumahnya dan si korban ini, kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang,” ungkap Kombes Yusri berdasarkan pengakuan tersangka M.

Inilah yang membuat M dendam dan ingin menghabisi si korban, ditambah lagi ada cerita bahwa istri kakak kandungnya meninggal dunia, juga korban yang sama. Hal tersebut kemudian menimbulkan dendam sehingga tersangka mengatur untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan, pihaknya pertama kali mengamankan M, seorang pengusaha angkutan daerah Banten yang merupakan menginsiator dalam kejadian tersebut.

Baca Juga :   Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

“Dia yang menginisiasi, dia aktor intelektualnya. Hari Kamis yang lalu kita amankan yang bersangkutan di daerah Serang, Banten, pada saat yang bersangkutan di rumah makan,” sebutnya.

Kemudian, kemarin tanggal 27 polisi berhasil mengamankan lagi dua orang tersangka. yakni K, eksekutornya yang melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian di tempat yang sama di daerah Serang, turut diamankan S yang berperan sebagai Joki.

“Jadi eksekutornya adalah K, pada saat itu melihat korban, mendatangi korban dengan jarak dua meter melakukan penembakan, setelah itu melarikan diri ditunggu dengan saudara S yang menunggu dengan roda dua yang kita lihat ini, kemudian melarikan diri,” jelas Yusri.

“Jadi tiga orang tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama M sebagai inisiator, kemudian K sebagai eksekutornya yang melakukan penembakan dan S ini adalah joki atau pilotnya yang menunggu pada saat K selesai melakukan eksekusi kemudian melarikan bersama-sama dengan S. Nah tiga orang ini yang kita amankan,” lanjutnya.

Sedangkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y. Dialah penghubung tersangka M dalam mencari eksekutor. Adapun bayaran yang dikeluarkannya sekitar Rp60 juta, dimana Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta untuk Y yang sekarang DPO.

“Kami kasih waktu 3×24 jam untuk segera menyerahkan diri kepada PMJ atau polres Tangkot, kami sudah tahu identitasnya, tim masih bergerak di lapangan, kami akan tindak tegas. Ini inisial Y yang DPO. jadi 4 pelakunya,” tandas Yusri.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB