Jakarta – Kapolsek Neglasari Tangerang, Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya membekuk seorang pria hidung belang bernama Muksin yang melakukan kejahatan berupa penipuan. Muksin, menipu delapan dari sepuluh mamah muda yang dikenalnya melalui Facebook dalam waktu dua bulan terakhir.
Di media sosial tersebut, pelaku mengaku masih single untuk mendekati calon korbannya, setelah itu korban diajak untuk bertemu kemudian Muksin mencuri barang berharganya.
Kasus ini terungkap saat seorang wanita muda berinisial MA (36 tahun) melaporkan ke Polsek Neglasari, Tangerang atas kasus kehilangan satu unit sepeda motor dengan dua unit handphone yang dibawa oleh teman pria yang ia kenal melalui Facebook.
“Korban sudah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun. Dari Facebook korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu),” tutur Kompol Putra, Jumat (24/06/2022).
Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook, mereka kemudian bertemu di salah satu Mall di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur pada Hari Sabtu, (11/06/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Setelah pertemuan itu, sebagai bukti keseriusan menjalin hubungan, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk bertemu orang tuanya di Kecamatan Neglasari, Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku memboncengi korban menggunakan sepeda motor milik korban dari Cakung Jakarta Timur hingga tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari.
Selanjutnya, pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban, kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya.
“Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor. Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada,” ungkap Kompol Putra.
Setelah diselidiki, ternyata tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku.
“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu, 22 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” tegas Kompol Putra.
Pelaku memiliki akun facebook bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), Namun setelah ditangkap ternyata nama aslinya adalah Muksin (42 tahun), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Selain korban MA, setelah ditelusuri ternyata ada tujuh mama muda lainnya yang jadi korban Muksin.
“Masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa,” tandas Kompol Putra.
Tujuh korban lainnya berada di lokasi yang berbeda yakni, Kebon Besar dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik; kemudian warga Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih; selanjutnya warga Binong, kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih.
Kemudian, ibu muda yang beralamat di Danau Cipondoh, dengan kerugian HP; kemudian warga Kalideres dengan kerugian HP; dan warga Cengkareng yang mengalami kerugian HP, serta warga Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB.
Total ada 10 calon korban selama dua bulan beraksi, tetapi hanya 8 korban yang berhasil ditipu daya pelaku. Semua korban, hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat.
“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri,” terang Kompol Putra.
Tersangka Muksin yang melakukan tindak pidana penipuan terancam dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. []












