LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

- Editor

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi uang. (Foto: Pixabay)

Jakarta – Polemik mengenai anjloknya royalti musik dangdut dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta, sebagaimana disorot oleh penyanyi legendaris Rhoma Irama, akhirnya dijelaskan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal penurunan nilai royalti, melainkan adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Lewat keterangan tertulisnya. Noor menjelaskan bahwa penolakan tersebut tertuang dalam surat ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. ARDI meminta LMKN menyampaikan data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada anggota.

ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” kata Noor.

ARDI juga menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari–Juni 2025 yang ditolak dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya, dengan syarat adanya data yang valid serta skema yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data, seperti bar atau kafe dangdut, radio dangdut, serta panggung hiburan rakyat atau hajatan. Usulan ini dinilai penting karena pasar musik dangdut banyak berada di sektor tersebut.

Di sisi lain, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan data karya yang melalui proses verifikasi dan validasi, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS).

LMKN juga telah menetapkan formulasi pembagian royalti musik periode 2025 melalui Surat Keputusan resmi.

Dalam surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima penolakan ARDI terhadap distribusi periode Januari–Juni 2025. Jika penolakan berlanjut, dana royalti akan diperhitungkan pada distribusi berikutnya sambil menunggu penyempurnaan data.

LMKN meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Namun, data baru diserahkan ARDI pada 2 Maret 2026.

Baca Juga :   Daftar Harga Tiket Konser Guns N' Roses di Jakarta, Termurah Hanya Rp 1 Jutaan

“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” tutur Noor.

Ia menambahkan, LMKN berencana membuka dialog dengan ARDI untuk mendiskusikan tata kelola royalti secara konstruktif. Noor juga menyebut terdapat kenaikan nilai royalti pedangdut pada distribusi mendatang.

Noor meminta semua pihak melakukan klarifikasi langsung ke LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” tuturnya.

Sementara itu, LMKN telah menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari–Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada 6 November 2025 di Jakarta. Distribusi tersebut dihadiri langsung oleh Rhoma Irama selaku pendiri LMK RAI.

Sebelumnya, Rhoma Irama menyoroti penurunan drastis penerimaan royalti dari ARDI, yang menurutnya turun dari miliaran rupiah menjadi hanya sekitar Rp25 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme pembagian royalti, mengingat jumlah anggota ARDI mencapai sekitar 300 orang. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara
Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman
Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna
Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future
Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang
INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang
Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia
Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta
LMKN menjelaskan polemik royalti dangdut yang anjlok dari miliaran rupiah menjadi Rp25 juta. Penolakan distribusi oleh ARDI jadi akar masalah, sementara LMKN menegaskan sistem sudah diverifikasi.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB