KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa Tidak Berizin

- Editor

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi. (Foto:pelopor.id/KemenkopUKM)

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi. (Foto:pelopor.id/KemenkopUKM)

Pelopor.id – Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menyatakan bahwa pihaknya telah menutup 95 cabang koperasi tidak berizin milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP KOMIDA).

Langkah ini dilakukan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap KSP KOMIDA, ditemukan pelanggaran serius berupa sejumlah kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.

Ahmad Zabadi menjelaskan, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pihak KOMIDA, didapat bahwa KOMIDA memiliki Kantor Cabang Sebanyak, 305.

“Dari jumlah kantor cabang sebanyak 305, diketahui 210 kantor cabang didukung dengan dokumen, yang 80 diantaranya sedang dicek legalitasnya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM, dan 95 kantor cabang tidak berizin,” tuturnya saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus KSP KOMIDA, di Jakarta, Kamis (17/03/2022).

Lebih lanjut, Ahmad Zabadi menerangkan bahwa surat izin manual sebelum tahun 2018, sebanyak 63 (bagian dari 95 kantor cabang yang belum berizin), bukan termasuk surat izin, tetapi hanya surat persetujuan/rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat terkait pembinaan dan pengawas cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Terkait pelanggaran ini, Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan sanksi administratif kepada KSP KOMIDA, berdasarkan surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tanggal 22 Januari terkait penutupan Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas.

“Berdasarkan surat tersebut, 95 kantor cabang KSP KOMIDA yang ditutup tidak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru, melakukan penghimpunan simpanan serta penyaluran pinjaman kepada anggota, dan melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota,” tegas Ahmad Zabadi.

“Selanjutnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan Teknologi Informasi,” sambungnya.

Baca Juga :   Resep Martabak Teflon "Terang Bulan Pandan"

Sementara untuk penertiban koperasi, KemenkopUKM telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Membidangi Koperasi di Seluruh Indonesia, Nomor B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021, tanggal 24 Desember 2021, perihal Penertiban Koperasi, maka apabila ada kegiatan operasional Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas yang belum ada izinnya wajib ditutup dan mengurus izin melalui www.oss.go.id.

Kemudian Deputi Bidang Perkoperasian juga meminta KSP Komida untuk memproses perizinan pembukaan kantor cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari Kedeputian Perkoperasian siap untuk melakukan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan pembukaan kantor cabang, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus KSP KOMIDA Slamet Riyadi menyatakan, pihaknya berkomitmen bersama pihak Kementerian, dalam hal ini Deputi Perkoperasian, terkait 95 cabang yang ditutup, untuk tidak menerima anggota baru, dan tidak menjalankan operasional lainnya yang saat ini sedang dilarang.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami agar dikemudian hari jika cabang baru kami buka, tidak akan seperti ini lagi,” pungkasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB