Pelopor.id | Jakarta – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil membongkar penyelundupan ratusan pil ekstasi yang disimpan di kotak beras, untuk mengelabui petugas kepolisian.
“Total ada 300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras,” tutur Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan berdasarkan keterangan tertulis Minggu, 3 Oktober 2021.
Tersangka berinisial RS diringkus di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin
“300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras.”
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara. Di lokasi tersebut didapatkan lagi barang bukti ratusan butir ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.
- Baca juga : BNN Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu Selama Operasi Laut Interdiksi Terpadu
- Baca juga : Kronologi Polda Riau Bongkar 7 Jaringan Narkoba Asal Malaysia Sita 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi
“Ada juga 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana milik tersangka di kursi ruang tamu,” ungkap AKBP Niko Irawan.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. []












