Pelopor.id | Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah atas menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili, melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.”
“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin, 30 Agustus 2021.
Atas kesalahan tersebut, Lili diberi hukuman berupa pemotongaan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Terkait keputusan Dewas tersebut, Masyarakat anti korupsi (MAKI) meminta Lili untuk segera mengundurkan diri. Berikut 5 poin pandangan MAKI atas keputusan Dewas KPK tersebut.
1. Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
2. Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri (bahasa awamnya: pemecatan).
3. MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI.
- Baca juga : MAKI Minta Wakil Ketua KPK Dipecat, Ada Apa?
- Baca juga : MAKI Gugat Praperadilan KPK Atas Penghentian Penyidikan Kasus Pengurusan Fatwa Jaksa Pinangki
4. Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK. “karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Senin, 30 Agustus 2021.
5. Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan. []