MAKI Minta Wakil Ketua KPK Dipecat, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id | Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dipecat jika terbukti melanggar etik berat. Sebagaimana diketahui, siang ini Senin tgl 30 Agustus 2021 Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Pinatuli terkait dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

“Diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.

Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus tersebut, dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

“MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Senin, 30 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

“Atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai. (Sedangkan) sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan,” sambungnya.

Boyamin melanjutkan, apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana.

Baca Juga :   Profil Indonesia Corruption Watch yang Disomasi Moeldoko terkait Kasus Ivermectin

Hal ini, diatur dalam pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. Namun, pelaporan tetap dengan menggunakan azas praduga tidak bersalah.

“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” tandas Boyamin. []

Pos terkait