Pelopor.id | Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk.
Pengurusan fatwa tersebut tak lain adalah untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari.”
Gugatan Praperadilan melawan KPK itu rencananya akan dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021, jam 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan sejumlah Materi untuk Praperadilan:
1. MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor : 192/MAKI/IX/2020 Perihal : Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi;
2. MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Pemohon I telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini,” tutur Boyamin berdasarkan keterangan tertulis, Minggu, 22 Agustus 2021.
3. MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK;
4. KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara Terdakwa Pinangki Sirna Malasari Dkk dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
“Namun, Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” ungkap Boyamin.
- Baca juga : Cipayung Plus: Beberapa Menteri Hanya Fokus Kepentingan Politik dan Bisnis Ketimbang Tangani Pandemi
6. KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
7. Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara. Ini, mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala []