MAKI Gugat Praperadilan KPK Atas Penghentian Penyidikan Kasus Pengurusan Fatwa Jaksa Pinangki

- Editor

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Pelopor.id/Antara )

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Pelopor.id/Antara )

Pelopor.id | Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk.

Pengurusan fatwa tersebut tak lain adalah untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

“Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari.”

Gugatan Praperadilan melawan KPK itu rencananya akan dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021, jam 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan sejumlah Materi untuk Praperadilan:

1. MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor : 192/MAKI/IX/2020 Perihal : Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi;

2. MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

“Pemohon I telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini,” tutur Boyamin berdasarkan keterangan tertulis, Minggu, 22 Agustus 2021.

3. MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK;

Baca Juga :   Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Timboel Siregar: Keputusan Tepat!

4. KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;

5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara Terdakwa Pinangki Sirna Malasari Dkk dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

“Namun, Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” ungkap Boyamin.

6. KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;

7. Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara. Ini, mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Final Futsal Series dan NCFS Jakarta Digelar di GOR UNJ, Langkah Konkret Bangun Ekosistem Futsal Nasional
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:17 WIB

Unit Cadas Saosin Gelar Tur Indonesia di Lima Kota

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:01 WIB

Rayakan 20 Tahun, Java Jazz Festival 2025 Hadirkan Deretan Musisi Berkualitas Dunia

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:39 WIB

Perayaan Musik Spektakuler Break Out Day 2025 Siap Hadir di Bandung

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:58 WIB

Usung Tema Saling Silang, Synchronize Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Maksimal

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:48 WIB

Rey Savero Manggung Bareng Melisa Putri di Boleh Gig

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:48 WIB

The People of the Sun (POTS) Lepas Single Anyar Bertajuk Two Tickets

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:25 WIB

Single Aku MerinduMu (Ya Allah) Jadi Lagu Religi Terbaru Element

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:04 WIB

Unit Pop Rock, Sepatu Udara Lepas Single Anyar Bertajuk Gawat

Berita Terbaru

Grup band cadas, Saosin. (Foto: Instagram)

Musik

Unit Cadas Saosin Gelar Tur Indonesia di Lima Kota

Kamis, 20 Mar 2025 - 04:17 WIB

Aktor sekaligus bintang sinetron Nasrullah alias Mat Solar. (Foto: Wikipedia)

Selebriti

Komedian Senior Mat Solar Meninggal Dunia

Senin, 17 Mar 2025 - 23:52 WIB