Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang

- Editor

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id | Jakarta – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek home industry obat keras illegal jenis LL di Dusun Sukamulya RT. 009 RW. 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Dari penggerebekan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat berlogo LL sebanyak 2.150.000 butir seharga Rp. 2.150.000.000.

“Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000.”

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial MSM Alias A. Berdasarkan pengakuannya, tersangka MSM mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapat dari M yang berada di daerah Bandung.

“Diracik oleh Sodara MSM Alias A sehingga menjadi obat jadi berupa obat berlogo LL yang kemudian di jual oleh tersangka MSM kepada sodara B yang kini masih buron. Obat tersebut biasa dikirim ke Surabaya” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudi Ahmad Sudrajat.

“Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000,” sambungnya.

Dengan menggunakan 2 mesin, tersangka mampu memproduksi sebanyak 1½ Kg setiap harinya dan meraup untung sebesar Rp 400 juta setiap bulan.

“Tersangkanya ini mulai produksi sejak Februari 2021 sampai tertangkap,” sebut Kombes Rudi.

Akibat hasil perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000. Dan Pasal 19 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Polsek Reo dan Yayasan Ani Sumbang Kursi Roda untuk Disabilitas

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB