Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang

- Editor

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id | Jakarta – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek home industry obat keras illegal jenis LL di Dusun Sukamulya RT. 009 RW. 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Dari penggerebekan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat berlogo LL sebanyak 2.150.000 butir seharga Rp. 2.150.000.000.

“Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000.”

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial MSM Alias A. Berdasarkan pengakuannya, tersangka MSM mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapat dari M yang berada di daerah Bandung.

“Diracik oleh Sodara MSM Alias A sehingga menjadi obat jadi berupa obat berlogo LL yang kemudian di jual oleh tersangka MSM kepada sodara B yang kini masih buron. Obat tersebut biasa dikirim ke Surabaya” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudi Ahmad Sudrajat.

“Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000,” sambungnya.

Dengan menggunakan 2 mesin, tersangka mampu memproduksi sebanyak 1½ Kg setiap harinya dan meraup untung sebesar Rp 400 juta setiap bulan.

“Tersangkanya ini mulai produksi sejak Februari 2021 sampai tertangkap,” sebut Kombes Rudi.

Akibat hasil perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000. Dan Pasal 19 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Sejarah dan Tugas Densus 88 Polri

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Oknum Notaris Disoroti Praktisi Hukum
Kejagung Mengaku Pemberantasan TPPO Terkendala Birokrasi dan Bekingan Aparat
Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Dibekuk Polisi
Polisi Bekuk Brand Ambasador Judi Online di Bandung
Street Race ke 6 Segera Dilaksanakan, Catat Tanggal dan Tempatnya
Pekan Pertama Tilang Manual, Polres Depok Tindak 495 Pengendara
Pemandu Karaoke Lengayang Dipersekusi, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Kepergok Mau Curi Motor, Maling Tembakkan Airsoft Gun

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 03:33 WIB

Final Futsal Series dan NCFS Jakarta Digelar di GOR UNJ, Langkah Konkret Bangun Ekosistem Futsal Nasional

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:50 WIB

Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia

Jumat, 12 Juli 2024 - 19:31 WIB

Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:17 WIB

Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat

Senin, 27 Mei 2024 - 16:15 WIB

Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali

Jumat, 24 Mei 2024 - 16:19 WIB

AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air

Senin, 13 Mei 2024 - 16:13 WIB

Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH

Berita Terbaru

Projek solo asal Bogor, H! (dibaca: Hi). (Foto: IStimewa)

Musik

H! Rilis Album Specious Pop dalam Format Kaset Pita

Kamis, 27 Mar 2025 - 20:41 WIB

Unit modern metalcore asal Karawang, Reiwa. (Foto: Istimewa)

Musik

Usung Isu Sosial, Unit Metalcore Reiwa Rilis EP Simulacra

Selasa, 25 Mar 2025 - 03:56 WIB

Poster promosi 14 rilisan vinyl eksklusif dari Demajors. (Foto: Istimewa)

Musik

Demajors Rilis 14 Vinyl Eksklusif, Pre-Order Siap Dibuka

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:40 WIB