Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang

- Editor

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id | Jakarta – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek home industry obat keras illegal jenis LL di Dusun Sukamulya RT. 009 RW. 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Dari penggerebekan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat berlogo LL sebanyak 2.150.000 butir seharga Rp. 2.150.000.000.

“Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000.”

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial MSM Alias A. Berdasarkan pengakuannya, tersangka MSM mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapat dari M yang berada di daerah Bandung.

“Diracik oleh Sodara MSM Alias A sehingga menjadi obat jadi berupa obat berlogo LL yang kemudian di jual oleh tersangka MSM kepada sodara B yang kini masih buron. Obat tersebut biasa dikirim ke Surabaya” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudi Ahmad Sudrajat.

“Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000,” sambungnya.

Dengan menggunakan 2 mesin, tersangka mampu memproduksi sebanyak 1½ Kg setiap harinya dan meraup untung sebesar Rp 400 juta setiap bulan.

“Tersangkanya ini mulai produksi sejak Februari 2021 sampai tertangkap,” sebut Kombes Rudi.

Akibat hasil perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000. Dan Pasal 19 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 16 Juli 2022

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus yang Menyeret Dirut YVE Habitat Limo
Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 00:11 WIB

Daftar Harga Tiket Konser UNGU di Senayan Resmi Diumumkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:22 WIB

Kahitna Rayakan 40 Tahun Lewat Konser Nostalgia di PIK 2

Berita Terbaru