Pelopor.id – Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen. Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, biang kerok dari beberapa kasus pelanggaran karantina lantaran adanya blank area yang terjadi saat penumpang keluar pesawat hingga menuju Imigrasi, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
“Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan karantina. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” tutur Dedi dikutip Sabtu, (5/2/2022).
Untuk meminimalisir hal tersebut, Polri telah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, kerja sama tetap diperlukan dari para stakeholders seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.
Dedi menyebut, Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia secara digital, dimulai dsri penumpang tiba hingga ke lokasi karantina.
Kadiv Humas menegaskan, sejumlah lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, aplikasi itu menurut Dedi, cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.
“Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran karantina terjadi,” tegasnya.
Dedi menjelaskan, keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini antara lain, setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina. Aplikasi ini, juga bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.
“Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya,” tegas Dedi.
Namun, aplikasi ini memiliki sejumlah kendala yakni ketergantungan dengan internet. Pasalnya, aplikasi ini bisa berjalan apabila jaringan internet stabil. Selain itu, ada kemungkinan pelanggaran karantina dengan cara meninggalkan handphonenya untuk kabur sehingga tak bisa terlacak.
“Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan,” tandasnya. []












