Pelopor.id | Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkap penyeludupan narkoba seberat 17 kilogram jaringan Internasional yang menggunakan modus menyembunyikannya di dalam patung sebelum diterbangkan ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka berinisial RR, DO, dan FS kasus sabu dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik ditangkap pada waktu dan tempa berbeda.
“Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Yusri Yunus juga menerangkan, bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten terkait pengiriman sabu via udara.
“Melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi.”
Selanjutnya, kasus kedua berhasil menangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu tersebut berasal dari Afrika Selatan (Mozambik).
“Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembuyikan di dalam patung,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, sebab nama dan alamatnya fiktif.
“Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi,” ungkapnya.
- Baca juga : Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
- Baca juga : Polisi Tangkap Sarjana IT Pemalsu Situs Kementerian Sosial
Kedua tersangka akhirnya ditangkap kedua penyidik, sedangkan satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh DO dan FS untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut.
Hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram ini, jika disalahgunakan maka dapat menjerumuskan 85 ribu anak bangsa, bila diasumsikan satu orang mengonsumsi 0,2 gram.
Atas perbuatan ini, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []