Pelopor.id | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan beruntun dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021). Insiden itu memakan dua korban jiwa dan 37 orang mengalami luka-luka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dugaan sementara penyebab kecelakaan itu adalah salah satu sopir bus Transjakarta mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Ketika kecelakaan terjadi, bus Transjakarta yang ditabrak terdorong hingga 15 meter.
Polisi pun melibatkan tim ahli untuk menemukan bukti siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan ini. Sampai saat ini, polisi belum menyimpulkan persoalan hukumnya. “Kita kan belum tau apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan (Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), atau pasal berapa,” tutur Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Transjakarta Beroperasi 100 Persen Mulai Hari ini
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP. Argo Wiyono mengatakan, dua dari 39 orang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati. Kemudian, beberapa orang yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih.
“Tadi informasinya nambah lagi, jadi sekarang 39, 37 luka-luka. Lukanya kita nggak tau bervariasi, ada yang ringan dan berat. Dan yang dua itu yang tadi meninggal. Satu penumpang dan satu sopir,” ujar AKBP. Argo Wiyono.
Menurutnya, dugaan awal bus Transjakarta mengalami kecelakaan nahas tersebut, karena sopir mengantuk. Hal itu diketahui saat kecelakaan terjadi tidak ada rem sekali. Kemudian, karyawan bus Transjakarta itu keluar dari pool untuk memulai operasional sekitar pukul 03.00 dini hari WIB.
“Jadi dugaannya mengantuk sopirnya karena informasi dari saksi, karyawan itu baru keluar pool pukul 3 dini hari. Kemungkinan mengantuk karena tidak ada rem sama sekali” jelas AKBP. Argo Wiyono. []












