Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta

- Editor

Minggu, 17 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

Pelopor.id | Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi di Jakarta yang diduga merupakan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka, yaitu RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu WNA berstatus DPO berinisial ZJ.

Adapun lokasi-lokasi yang digerebek adalah dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, serta Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Baca juga: Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, tujuh tersangka tadi berperan sebagai desk collection dan operator SMS blasting. Modus operandi pelaku adalah dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam, meski belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan.

“Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” kata Brigjen Pol Helmy Santika.

Baca juga: Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga

Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, 1 box sim card baru dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Dukcapil Tarik Biaya Akses NIK untuk Perawatan dan Peremajaan Server Juga Storage

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB