Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal

- Editor

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjol.(Foto: Pelopor.id/Ist)

Ilustrasi Pinjol.(Foto: Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id | Jakarta – Sebelum menggunakan layanan fintech lebih baik Anda pastikan legalitasnya terlebih dahulu. Agar tidak tertipu dengan Pinjaman online (Pinjol) abal-abal dan ilegal. Untuk mengetahui apakah suatu pinjol terdaftar dan berizin, bisa kamu cek di Kontak 157.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot berdasarkan keterangan tertulisanya menyebutkan, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari. Masyarakat perlu mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan Pinjol ilegal yang tidak berizin sebagai berikut:

Fintech Legal 

  • Terdaftar dan diawasi OJK
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  • Pemberian pinjaman diseleksi
  • Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
  • Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari
  • Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan
  • Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center
  • Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lain-lain tanpa izin pengguna.
  • Pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
  • Akses hanya camera, microphone, dan location
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen

Fintech Ilegal

  • Tidak memiliki izin resmi
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
  • Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
  • Penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin
  • Pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI
  • Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
  • Tidak ada layanan pengaduan.[]
Facebook Comments Box
Baca Juga :   Daftar Daerah dengan Indeks Inovasi Terendah 2020 Kemendagri

Berita Terkait

Perusahaan Kuliner Hangry Indonesia Resmi Miliki Sertifikat Halal
Sambut Idul fitri, Jusuf Hamka Bagikan 300 Pasang Sepatu Pakalolo Secara Gratis
STEM Academy, Program Pengembangan SDM Ala Harbour Energy
Jadi Tenant IT’S HIS/HER DAY 2024 Bisa Dapat Diskon Khusus
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023
Biografi Pendiri Bank BCA, Sudono Salim
Pemerintah Libatkan Swasta Bangun 2,5 Juta Jaringan Gas Rumah Tangga Tahun Depan
Paradise Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis dengan Club Med

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:11 WIB

Summer Come Faster, Single Perdana Nadine Kei Inara Dirilis

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:32 WIB

Lyodra hingga Titi DJ Bakal Tampil di Konser Super Diva, Dapatkan Tiket Diskon di Sini

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:58 WIB

Besar Pajak Daripada Tiang, Single Respons Rachun buat Kebijakan Pemerintah

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:34 WIB

Usung Konsep Rock Futuristik, HAGE Rudolf Perkenalkan Mini Album Pseudo-symmetry

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:29 WIB

Promotor Konser The Script Hadirkan Kategori Tiket Baru

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:02 WIB

Legenda Disko Dunia, Boney M Siap Konser di Jakarta

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:35 WIB

Ahmad Dhani Umumkan Penundaan Konser Dewa 19 Allstars 2.0

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:55 WIB

Twisted Blues, Mini Album Kolaborasi Anov Blues One, Asora, dan Reza Arfandy Dirilis

Berita Terbaru