Pelopor.id | Jakarta – Sebelum menggunakan layanan fintech lebih baik Anda pastikan legalitasnya terlebih dahulu. Agar tidak tertipu dengan Pinjaman online (Pinjol) abal-abal dan ilegal. Untuk mengetahui apakah suatu pinjol terdaftar dan berizin, bisa kamu cek di Kontak 157.
- Baca juga : Tanggapan MUI dan OJK Terhadap Kasus Jusuf Hamka dan Bank Syariah
- Baca juga : Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot berdasarkan keterangan tertulisanya menyebutkan, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari. Masyarakat perlu mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan Pinjol ilegal yang tidak berizin sebagai berikut:
Fintech Legal
- Terdaftar dan diawasi OJK
- Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
- Pemberian pinjaman diseleksi
- Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
- Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari
- Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan
- Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center
- Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lain-lain tanpa izin pengguna.
- Pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
- Akses hanya camera, microphone, dan location
- Memiliki layanan pengaduan konsumen
Fintech Ilegal
- Tidak memiliki izin resmi
- Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
- Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
- Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
- Penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin
- Pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI
- Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
- Tidak ada layanan pengaduan.[]