Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal

- Editor

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjol.(Foto: Pelopor.id/Ist)

Ilustrasi Pinjol.(Foto: Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id | Jakarta – Sebelum menggunakan layanan fintech lebih baik Anda pastikan legalitasnya terlebih dahulu. Agar tidak tertipu dengan Pinjaman online (Pinjol) abal-abal dan ilegal. Untuk mengetahui apakah suatu pinjol terdaftar dan berizin, bisa kamu cek di Kontak 157.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot berdasarkan keterangan tertulisanya menyebutkan, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari. Masyarakat perlu mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan Pinjol ilegal yang tidak berizin sebagai berikut:

Fintech Legal 

  • Terdaftar dan diawasi OJK
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  • Pemberian pinjaman diseleksi
  • Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
  • Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari
  • Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan
  • Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center
  • Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lain-lain tanpa izin pengguna.
  • Pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
  • Akses hanya camera, microphone, dan location
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen

Fintech Ilegal

  • Tidak memiliki izin resmi
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
  • Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
  • Penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin
  • Pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI
  • Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
  • Tidak ada layanan pengaduan.[]
Facebook Comments Box
Baca Juga :   Hari Donor Darah Sedunia Diperingati Setiap 14 Juni, Begini Asal Mulanya

Berita Terkait

Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran
Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru