Pelopor.id – Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021 siang. Ruko tersebut, merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat karena melakukan pengancaman keselamatan peminjamnya.
“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol.”
Penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol, dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” tutur Hengki, Kamis, 14 Oktober 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di OJK, ternyata pinjol ini ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” tegasnya.
- Baca juga : Berantas Pinjol Ilegal, 5 Kementerian/Lembaga Buat Pernyataan Bersama
- Baca juga : Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal atau Rentenir Online

Kini Polres Metro Jakarta Pusat sedang mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. Sedangkan dalam waktu dekat, polisi akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami masih mengenbangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” tandas Hengki. []












