Kuasa Hukum dan Timothy Tandiokusuma Ucap Syukur Atas Keputusan MA

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma. (Foto: Istimewa)

CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma. (Foto: Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Kuasa Hukum dari Timothy Tandiokusuma, Sumarso bersyukur lantaran perkara hukum yang menimpa kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah selesai.

“Saya sebagai penasehat hukum saudara Timothy hanya bisa berucap bersyukur kepada semua pihak yang mensupport hingga berakhirnya perkara hukum yang didapat klien saya,” tutur Sumarso berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kamis, (28/07/2022)

Sumarso mengatakan, sejak awal perkara ini dibawa ke kepolisian hingga sampai di meja hijau (Pengadilan) Tangerang, dirinya merasa yakin bahwa gugatan pelapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan TPPU kepada kliennya tidaklah tepat.

Sebab menurut Sumarso kasus yang dituduhkan oleh pelapor salah alamat lantaran tak ada unsur pidana nya dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :   10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi

Sumarso membeberkan kronologi kasus ini berawal di awal tahun 2020 di mana pada tahun itu Negeri ini terserang pandemi covid-19 selama dua tahun di hampir semua sektor terkapar termasuk kliennya dengan gerak usahanya tidak berjalan normal.

Kuasa hukum dan Timothy Tandiokusuma Ucap Syukur Atas Keputusan MA

Kemudian muncul perselisihan, namun sebelum kasus ini berjalan, Timothy sudah ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. oleh sebab itu, klien nya menawarkan damai dengan total uang yang ingin dibayar sebesar Rp19 Miliar termasuk dengan uang Rp3 Miliar yang sudah diterima oleh pelapor.

“Kami sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan, namun nyatanya jalan damai tidak mau pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami yaitu dugaan penipuan dan TPPU,” tegasnya.

Baca Juga :   Sandiaga Uno: Naik Balon Udara Tidak Perlu ke Cappadocia, di Ciater Juga Ada

Dengan berakhirnya kasus yang dimejahijaukan oleh pelapor, selama lebih setahun diadili sebagai terdakwa di mana majelis hakim dengan putusan tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan menyatakan jika terdakwa Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Tidak terima putusan majelis hakim atas dilepaskannya terdakwa, Jaksa (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusannya No.951K/pid.sus/2022 tanggal 23 Maret 2022. “Namun kasasi yang diajukan Jaksa ditolak,” beber Sumarso.

Dengan adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung disertai sebelumnya adanya putusan majelis hakim pengadilan Tangerang, Sumarso menyatakan, jika sejak awal laporan dirinya berkeyakinan perkara yang dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pelapor masuk dalam ranah perdata yang dipaksakan sebagai perkara pidana agar kliennya bayar.

Baca Juga :   Viral KTP Dijual di Medsos, Polisi: Sedang Diselidiki

“Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien nya membayar dari apa yang dinginkan palapor,” tandasnya.

CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma menyatakan hal yang sama. Ia bersyukur dengan tuntasnya perkara pidana yang dihadapi, di mana majelis hakim pengadilan Tangerang melepasnya dari semua dakwaan. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan jaksa. Timothy mengungkapkan, selama lebih dari satu tahun perkara ini berjalan dan mengganggu kehidupannya namun dan kini mulai kembali tenang.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” tandas Timothy. []

Baca Juga :   Apple Bakal Hentikan Produksi iPod Selamanya
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB