Kuasa Hukum dan Timothy Tandiokusuma Ucap Syukur Atas Keputusan MA

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma. (Foto: Istimewa)

CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma. (Foto: Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Kuasa Hukum dari Timothy Tandiokusuma, Sumarso bersyukur lantaran perkara hukum yang menimpa kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah selesai.

“Saya sebagai penasehat hukum saudara Timothy hanya bisa berucap bersyukur kepada semua pihak yang mensupport hingga berakhirnya perkara hukum yang didapat klien saya,” tutur Sumarso berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kamis, (28/07/2022)

Sumarso mengatakan, sejak awal perkara ini dibawa ke kepolisian hingga sampai di meja hijau (Pengadilan) Tangerang, dirinya merasa yakin bahwa gugatan pelapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan TPPU kepada kliennya tidaklah tepat.

Sebab menurut Sumarso kasus yang dituduhkan oleh pelapor salah alamat lantaran tak ada unsur pidana nya dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :   Kapolda Metro Tutup Akses Keluar-Masuk Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB

Sumarso membeberkan kronologi kasus ini berawal di awal tahun 2020 di mana pada tahun itu Negeri ini terserang pandemi covid-19 selama dua tahun di hampir semua sektor terkapar termasuk kliennya dengan gerak usahanya tidak berjalan normal.

Kuasa hukum dan Timothy Tandiokusuma Ucap Syukur Atas Keputusan MA

Kemudian muncul perselisihan, namun sebelum kasus ini berjalan, Timothy sudah ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. oleh sebab itu, klien nya menawarkan damai dengan total uang yang ingin dibayar sebesar Rp19 Miliar termasuk dengan uang Rp3 Miliar yang sudah diterima oleh pelapor.

“Kami sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan, namun nyatanya jalan damai tidak mau pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami yaitu dugaan penipuan dan TPPU,” tegasnya.

Baca Juga :   Kantor Manajemen Utang Tak Terpengaruh Pembayaran Bunga Pinjaman

Dengan berakhirnya kasus yang dimejahijaukan oleh pelapor, selama lebih setahun diadili sebagai terdakwa di mana majelis hakim dengan putusan tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan menyatakan jika terdakwa Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Tidak terima putusan majelis hakim atas dilepaskannya terdakwa, Jaksa (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusannya No.951K/pid.sus/2022 tanggal 23 Maret 2022. “Namun kasasi yang diajukan Jaksa ditolak,” beber Sumarso.

Dengan adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung disertai sebelumnya adanya putusan majelis hakim pengadilan Tangerang, Sumarso menyatakan, jika sejak awal laporan dirinya berkeyakinan perkara yang dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pelapor masuk dalam ranah perdata yang dipaksakan sebagai perkara pidana agar kliennya bayar.

Baca Juga :   Erick Thohir Beberkan Penyebab Laba Bank BUMN Meroket

“Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien nya membayar dari apa yang dinginkan palapor,” tandasnya.

CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma menyatakan hal yang sama. Ia bersyukur dengan tuntasnya perkara pidana yang dihadapi, di mana majelis hakim pengadilan Tangerang melepasnya dari semua dakwaan. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan jaksa. Timothy mengungkapkan, selama lebih dari satu tahun perkara ini berjalan dan mengganggu kehidupannya namun dan kini mulai kembali tenang.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” tandas Timothy. []

Baca Juga :   Kronologi Amukan Keluarga Pasien Covid-19 di RSUD Ambarawa Semarang
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Visiting Jakarta Dukung Remember Fest 2026 Promosikan Pariwisata Kreatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIB

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

Jakarta Indiesphere 2026: Melting Pot Kreativitas Indie Ibu Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Berita Terbaru

Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 siap digelar. (Foto: Istimewa)

Nasional

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:50 WIB

Tim sepakbola Aston Villa bakal bertanding melawan Indonesia Allstar pada Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Nasional

Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:59 WIB