Pelopor.id | Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi berlaku mulai besok, Sabtu (3/7/2021). Terkait hal itu, pihak kepolisian akan menutup jalur masuk atau keluar Jakarta mulai tengah malam nanti.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
- Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa-Bali
- Baca juga: Warga DKI Dilarang Bersepeda Selama PPKM Darurat
Kapolda juga melarang masyarakat melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan Satgas Covid-19. “Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal,” kata Fadil.
Meski begitu, ada pengecualian untuk sejumlah sektor, seperti logistik dan pelayanan penting lainnya, sesuai instruksi Pemprov DKI Pemprov DKI dan Instruksi Mendagri.
- Baca juga: Menko Luhut: PPKM Darurat Harus Ketat di Jakarta
- Baca juga: Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat
Selama PPKM darurat, ada puluhan titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya yang akan dijaga polisi. “Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik, serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkap Fadil.
Langkah tegas ini diambil karena angka kenaikan positif covid di Jakarta semakin tinggi. “Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita,” kata Kapolda Irjen Fadil. []