Jakarta – Pedagang kecil, menjajakan dagangannya dengan keuntungan yang mungkin hanya bisa mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari saja. Namun, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini sungguh tega, mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil kemudian mengedarkannya dengan cara membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar.
Aksi pasutri tersebut berhasil diendus Tim dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Mereka pun membekuk pasutri yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di wilayah Kalideres Jakarta Barat tersebut.
Tepatnya, Pasutri tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya Rt 03 Rw 11 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
“Kedua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat,” tutur Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/05/2022).
Menurut Kapolsek Kalideres, dalam menjalankan aksinya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut dan mengharapkan kembalian uang asli.
“Jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” ungkap Syafri.
Menurut Kapolsek Kalideres, kedua orang tersebut hanyalah kaki tangan dari seorang dalang pemalsuan uang rupiah. Pasutri tersebut mengikuti arahan dari seorang dalang yang berinisial S atau Mancung.
“Otaknya kita sebut si Mr. X (Mancung). Dia yang menyuruh, mengedarkan itu dia, sedangkan pasutri ini hanya menerima upah,” jelas Syafri.
Namun, sejak kedua pelaku ditangkap polisi, keberadaan dalang tersebut masih sulit dilacak. Kapolsek Kalideres menduga, dalang itu telah melarikan diri.
Syafri memaparkan, setiap pasutri mencetak uang palsu senilai Rp30 juta, dari jumlah tersebut mereka akan menerima uang senilai Rp6 juta. Namun, keduanya hanya bisa mencetak uang jika Mancung mendatangi kediaman mereka.
“Jadi dalam Rp 30 juta dia menerima upah Rp 6 juta. Mereka bisa mencetak kalau Mr. X ini datang, karena masternya untuk nyetak itu ada di Mr. X. Makanya kita harus dapatkan dalangnya,” tegas Kapolsek Kalideres.

Kejadian ini terbongkar, setelah polisi menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang rupiah di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Menerima informasi tersebut, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, Polsek Kalideres melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penggerebekan tersebut, Polsek Kalideres mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, dan 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah).
Selanjutnya ditemukan 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau cutter dan 1 unit handphone merk VIVO warna merah type Y91.
Berdasarkan penyelidikan, Pasutri ini diduga telah mencetak uang palsu sekitar 300 juta. Adapun para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan.
“Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tandas Kapolsek Kalideres.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar. []












