Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Kalideres, Korbannya Pedagang Kecil

- Editor

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pedagang kecil, menjajakan dagangannya dengan keuntungan yang mungkin hanya bisa mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari saja. Namun, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini sungguh tega, mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil kemudian mengedarkannya dengan cara membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar.

Aksi pasutri tersebut berhasil diendus Tim dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Mereka pun membekuk pasutri yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di wilayah Kalideres Jakarta Barat tersebut.

Tepatnya, Pasutri tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya Rt 03 Rw 11 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

“Kedua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat,” tutur Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/05/2022).

Menurut Kapolsek Kalideres, dalam menjalankan aksinya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut dan mengharapkan kembalian uang asli.

“Jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” ungkap Syafri.

Baca Juga :   Luhut Pandjaitan Resmi Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menurut Kapolsek Kalideres, kedua orang tersebut hanyalah kaki tangan dari seorang dalang pemalsuan uang rupiah. Pasutri tersebut mengikuti arahan dari seorang dalang yang berinisial S atau Mancung.

“Otaknya kita sebut si Mr. X (Mancung). Dia yang menyuruh, mengedarkan itu dia, sedangkan pasutri ini hanya menerima upah,” jelas Syafri.

Namun, sejak kedua pelaku ditangkap polisi, keberadaan dalang tersebut masih sulit dilacak. Kapolsek Kalideres menduga, dalang itu telah melarikan diri.
Syafri memaparkan, setiap pasutri mencetak uang palsu senilai Rp30 juta, dari jumlah tersebut mereka akan menerima uang senilai Rp6 juta. Namun, keduanya hanya bisa mencetak uang jika Mancung mendatangi kediaman mereka.

“Jadi dalam Rp 30 juta dia menerima upah Rp 6 juta. Mereka bisa mencetak kalau Mr. X ini datang, karena masternya untuk nyetak itu ada di Mr. X. Makanya kita harus dapatkan dalangnya,” tegas Kapolsek Kalideres.

Baca Juga :   Polri Buru 2 Warga China Pengelola Pinjol RP Cepat

 

Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Kalideres, Korbannya Pedagang Kecil

Kejadian ini terbongkar, setelah polisi menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang rupiah di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Menerima informasi tersebut, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, Polsek Kalideres melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penggerebekan tersebut, Polsek Kalideres mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, dan 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah).

Selanjutnya ditemukan 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau cutter dan 1 unit handphone merk VIVO warna merah type Y91.

Baca Juga :   Kemenkes Sediakan Nomor WhatsApp untuk Layanan Telemedisin

Berdasarkan penyelidikan, Pasutri ini diduga telah mencetak uang palsu sekitar 300 juta. Adapun para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan.

“Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tandas Kapolsek Kalideres.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar. []

Baca Juga :   Mumpung Diskon, India Borong Minyak Rusia
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB