KPK Sita Rp 36,7 M dari Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan

- Editor

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. (Foto: Pelopor.id/Antara)

Terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. (Foto: Pelopor.id/Antara)

Pelopor.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp 36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, pada Selasa (08/03/2022).

Ali menjelaskan, penyitaan uang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Putusan itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Ada lima mata uang milik Wawan yang disita KPK, yaitu Rp36.566.796.607; 4.120 Dolar AS atau sekitar Rp 59 juta; 1.656 Dolar Singapura atau sekitar Rp 17 juta; 3.780 Poundsterling atau sekitar Rp 71 juta; dan 10 Dolar Australia atau sekitar Rp 104.000.

Ali melanjutkan, penyitaan itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam membayar uang pengganti sebanyak Rp 58 miliar.

Selain melakukan penyitaan, KPK juga mengeksekusi Wawan dengan vonis satu tahun penjara dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Wawan merupakan pihak swasta atau warga binaan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Seperti diketahui, Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin akibat terjerat sejumlah kasus, yaitu hukuman lima tahun penjara karena menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar; kemudian kasus menyuap Kepala Lapas Sukamiskin dan kasus korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel dengan hukuman 5 tahun penjara.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Menko Luhut Minta Semua Pihak Siap Antisipasi Gelombang Omicron

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB