Pelopor.id | Jakarta – Kuasa Hukum dari Timothy Tandiokusuma, Sumarso bersyukur lantaran perkara hukum yang menimpa kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah selesai.
“Saya sebagai penasehat hukum saudara Timothy hanya bisa berucap bersyukur kepada semua pihak yang mensupport hingga berakhirnya perkara hukum yang didapat klien saya,” tutur Sumarso berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kamis, (28/07/2022)
Sumarso mengatakan, sejak awal perkara ini dibawa ke kepolisian hingga sampai di meja hijau (Pengadilan) Tangerang, dirinya merasa yakin bahwa gugatan pelapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan TPPU kepada kliennya tidaklah tepat.
Sebab menurut Sumarso kasus yang dituduhkan oleh pelapor salah alamat lantaran tak ada unsur pidana nya dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sumarso membeberkan kronologi kasus ini berawal di awal tahun 2020 di mana pada tahun itu Negeri ini terserang pandemi covid-19 selama dua tahun di hampir semua sektor terkapar termasuk kliennya dengan gerak usahanya tidak berjalan normal.

Kemudian muncul perselisihan, namun sebelum kasus ini berjalan, Timothy sudah ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. oleh sebab itu, klien nya menawarkan damai dengan total uang yang ingin dibayar sebesar Rp19 Miliar termasuk dengan uang Rp3 Miliar yang sudah diterima oleh pelapor.
“Kami sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan, namun nyatanya jalan damai tidak mau pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami yaitu dugaan penipuan dan TPPU,” tegasnya.
Dengan berakhirnya kasus yang dimejahijaukan oleh pelapor, selama lebih setahun diadili sebagai terdakwa di mana majelis hakim dengan putusan tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan menyatakan jika terdakwa Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Tidak terima putusan majelis hakim atas dilepaskannya terdakwa, Jaksa (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusannya No.951K/pid.sus/2022 tanggal 23 Maret 2022. “Namun kasasi yang diajukan Jaksa ditolak,” beber Sumarso.
Dengan adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung disertai sebelumnya adanya putusan majelis hakim pengadilan Tangerang, Sumarso menyatakan, jika sejak awal laporan dirinya berkeyakinan perkara yang dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pelapor masuk dalam ranah perdata yang dipaksakan sebagai perkara pidana agar kliennya bayar.
“Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien nya membayar dari apa yang dinginkan palapor,” tandasnya.
CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma menyatakan hal yang sama. Ia bersyukur dengan tuntasnya perkara pidana yang dihadapi, di mana majelis hakim pengadilan Tangerang melepasnya dari semua dakwaan. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan jaksa. Timothy mengungkapkan, selama lebih dari satu tahun perkara ini berjalan dan mengganggu kehidupannya namun dan kini mulai kembali tenang.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” tandas Timothy. []












