Pelopor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rabu, (29/06/2022) terkait proses pengadaan e-KTP untuk tersangka Paulus Tanos. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa mantan Mendagri itu diperiksa sebagai saksi.
“Gamawan Fauzi hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” tutur Ali Fikri kepada wartawan Kamis, (30/06/2022).
Sementara Gamawan mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga tidak mengenal atau bahkan berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
“Ditanya pernah ketemu nggak? sejak sebelum tender pun sampai sekarang nggak pernah ketemu saya,” ucap Gamawan Fauzi usai menjalani pemeriksaan,
Sebelumnya pada Agustus 2019, KPK telah menetapkan Paulus Tanos sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya. Namun Paulus Tanos masih berstatus buronan KPK yang diyakini saat ini berada di Singapura.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp145,85 miliar. Sementara merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secara keseluruhan perkara korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Kasus ini juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto beserta dua mantan pejabat kemendagri lainnya, yakni Irman dan Sugiharto; pengusaha Made Oka Masagung serta mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selanjutnya, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan.
Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []